nusabali

Negara Dirugikan Rp 179 Miliar

  • www.nusabali.com-negara-dirugikan-rp-179-miliar

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Empat tersangka tersebut dibagi dalam dua perkara. Pertama, tindak korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015. KPK menetapkan tiga orang tersangka untuk perkara pertama tersebut.

"IPR (Istandi Prahastanto) sebagai pejabat pembuat komitmen, HSU (Heru Sumarwanto) sebagai ketua panitia lelang, dan AMG (Amir Gunawan) Direktur Utama PT DRU (PT Daya Radar Utama)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Saut mengatakan tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp117.736.941.127.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Tahun Anggaran 2012-2016.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, salah satunya juga adalah AMG selaku Dirut PT DRU.

"ARS (Aris Rustandi) sebagai pejabat pembuat komitmen dan AMG (Amir Gunawan) Direktur Utama PT DRU (PT Daya Radar Utama)," kata Saut.

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782. Sedangkan kedua tersangka disangkakan pasal yang sama dengan tersangka perkara pertama.

Irjen Kementerian Keuangan Sumiyati turut hadir dalam penetapan tersangka ini. Ia mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian tersebut.

Sumiyati menyebut lingkungan internal Kemenkeu telah berusaha menjaga tata kelola sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga selesainya pembangunan kapal tersebut. Namun ia mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kami tentunya akan mendukung proses pengadilan atas kasus pengadaan kapal ini dan kami akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan dan terus akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar Sumiyati.

Pada Senin (20/5) lalu, Febri mengatakan KPK telah menggeledah sejumlah tempat yakni di wilayah Menteng (Jakarta Pusat), Grogol (Jakarta Barat), dan Bekasi (Jawa Barat). *

Komentar