nusabali

Mantan Danjen Kopassus Jadi Tersangka Makar

  • www.nusabali.com-mantan-danjen-kopassus-jadi-tersangka-makar

Usai dilaporkan soal makar, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata.

JAKARTA, NusaBali

Soenarko kini ditahan di Rutan Militer Guntur. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyelundupan senjata ilegal. "Mayjen Soenarko sudah dipanggil, diperiksa, dan jadi tersangka," kata Wiranto, Selasa (23/5).

Sebelumnya, Soenarko ditangkap personel Mabes Polri terkait dengan senjata gelap dari Aceh. Wiranto mengingatkan kepada masyarakat agar pengusutan kasus hukum terhadap Soenarko tak dikaitkan dengan politik atau pemilu.

Namun Wiranto belum menyebut penggunaan senjata itu oleh Soenarko. Ia hanya mengatakan senjata ilegal itu untuk sesuatu maksud tertentu.

"Tapi itu melanggar hukum," katanya. Selain kepemilikan senjata ilegal, penangkapan Soenarko terkait dengan pernyataannya yang videonya viral di media sosial.

"Memang penangkapan Mayor Jenderal purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh," kata Wiranto sebelumnya.

Apakah hal tersebut berkaitan dengan aksi 22 Mei besok? Wiranto menyatakan senjata ilegal yang diselundupkan Soenarko ini berkaitan erat dengan isi pernyataan mantan orang nomor satu di Kopassus itu dalam video viral tersebut yakni mengenai aksi 22 Mei.

"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," kata Wiranto seperti dilansir detik.

"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5).

Untuk diketahui, awalnya Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala terkait beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba. Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Laporan tersebut berlandaskan video viral Soenarko yang pada intinya menyatakan pada tanggal 22 Mei, gedung KPU dan Istana akan ditutup. Dia menyatakan massa dalam jumlah besar di KPU dan Istana akan membuat polisi kebingungan. *

Komentar