nusabali

Ketua Kadin Bali Dilimpahkan ke Kejati

  • www.nusabali.com-ketua-kadin-bali-dilimpahkan-ke-kejati

Alit Ketek masih merasa dirinya dalam perkara ini jadi korban atau dikorbankan.

Janji Bongkar Kejanggalan Perkara di Persidangan


DENPASAR, NusaBali
Perkara dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan dengan tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Selasa (21/5). Alit Ketek dipindahkan dari rumah tahanan Polda Bali pada pukul 10.00 Wita dengan menggunakan mobil tahanan Polda Bali.

Pelimpahan perkara yang melilit mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Saat hendak dipindahkan ke Kejari Bali, Alit Ketek tampak rileks. Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan Alit Ketek menyapa para awak media yang menantinya di lobi Dit Reskrimum Polda Bali.

Kepada awak media Alit Ketek mengaku bahwa proses ini harus dijalaninya. Namun Alit Ketek masih merasa dirinya dalam perkara ini jadi korban atau dikorbankan. Dengan demikian prosesi ini harus dilewatinya untuk membongkar apa sebenarnya yang terjadi. "Inilah proses yamg harus saya jalani. Saya harus melewati semua ini," tutur Alit Ketek dengan wajah ceria.

Terkait perkara yang sedang dihadapinya ini Alit Ketek kembali bersuara. Dia mengatakan salah satu bukti dirinya dikorbankan dalam perkara ini adalah adanya surat pernyataan penyerahan arsip/dokumen terkait rencana pengembangan kawasan Benoa oleh PT Bali Segitiga Mas, pada 15 Febuari 2018. Namun demikian dokumen itu oleh Plt Bappeda Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana tak diberikan kepadanya.

Sambil memegang bukti surat pernyataan penyerahan dokumen perizinan itu, Alit Ketek dengan lantang mengatakan sebenarnya proses pengurusan izin itu sudah selesai. Dia menuduh dokumen perizinan itu diambil oleh Lihadnyana. Bukti-bukti ini nanti akan diserahkannya kepada polisi untuk memperkuat laporannya terhadap Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara, pada Senin (29/4) yang lalu.

"Ini adalah surat pernyataan penyerahan izin pengembangan Pelabuhan Benoa atas nama PT Bangun Segitiga Mas. Dokumen ini diambil oleh Lihadnyana pada 15 Febuari 2018. Apa maksud mengambil izin ini? Ini yang belum kita tahu. Dia Plt Bappeda Bali pada saat itu. Dokumen ini tak disampaikan ke kami. Dan ini disembunyikan," tuding Alit Ketek sembari menujukan secarik kertas yang berisi surat pernyataan penyerahan dokumen.

Terkait dokumen itu lanjut dia belum diketahui oleh penyidik karena baru ditemukan. Dia bernjanji akan mengungkapkan banyak hal dalam persidangan nantinya. Di mana banyak sekali hal-hal yang disembunyikan yang membuat dirinya dirugikan. Alit Ketek berharap agar laporannya ke Polda Bali untuk segera ditindaklanjuti secara provesional. Diharapkan agar semua orang itu akan segera menerima konsekuensinya.

"Intrik-intrik dalam perkara ini nanti akan muncul semua. Bagaimana mereka berbohong semua terhadap ini. Tujuannya untuk menjatuhkan saya, untuk mendiskreditkan saya, dan untuk mengorbankan saya. Ini benar-benar luar biasa. Pembunuhan karakter dan menjatuhkan seseorang," tandas Alit Ketek.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan pelimpahan ini merupakan tahap dua dari perkara ini. Untuk memasuki tahap dua ini telah melalui proses dan dinyatakan semua berkasnya lengkap. “Berkasnya sudah lengkap. Hari ini Pak Alit dilimpahkan ke Kejati,” tulis Kombes Andi saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan Whatsapp. *pol

Komentar