nusabali

'Tagih Paksa' Penunggak Pajak Ranmor

  • www.nusabali.com-tagih-paksa-penunggak-pajak-ranmor

Dalam rapat pansus juga ada acana melakukan penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 15 persen menjadi 10 persen.

Terungkap dalam Rapat Pansus DPRD Bali


DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali dan Pemprov Bali merancang wacana penagihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) secara ‘paksa’ terhadap penunggak pajak yang membandel. Upaya ini merupakan upaya akhir menggenjot target daerah dalam memungut pajak yang masih diwarnai fenomena wajib pajak membandel.

Hal itu terungkap dalam rapat Pansus Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (21/5) siang kemarin.

Pembahasan ranperda tersebut dipimpin Ketua Pansus Gede Kusuma Putra (Fraksi PDIP) dihadiri sejumlah anggota pansus lainnya. Sementara dari eksekutif hadir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, inspektorat serta kelompok ahli DPRD Bali. Beberapa materi pembahasan yang alot adalah fenomena bandelnya wajib pajak, sehingga pemerintah juga kehabisan cara memungut pajak dari wajib pajak yang membandel tersebut.

Dari rapat tersebut, salah satunya muncul wacana penagihan secara ‘paksa’ dengan mendatangi langsung wajib pajak. Tagih ‘paksa’ ini akan dimasukkan dalam ranperda yang sedang disusun Pansus. Kemudian ada juga wacana melakukan penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 15 persen menjadi 10 persen.

Ketua Pansus Gede Kusuma Putra mengatakan, wacana penagihan ‘paksa’ yang dimaksud dengan memberikan surat kepada penunggak. Dalam hal penagihan nantinya melibatkan Kejaksaan Tinggi. “Di daerah-daerah lain, malah menggandeng KPK. DKI Jakarta melibatkan KPK. Di Surabaya melibatkan Kejaksaan,” ujar Kusuma Putra.

Dalam surat tagih ‘paksa’ itu, penunggak pajak bisa kena denda maksimal. “Ada dendanya. Selama ini kan sanksi administratif. Seperti apa pola detailnya nanti akan diatur detail dengan Pergub,” kata Kusuma Putra.

Sementara penurunan pajak BBNKB akan diberlakukan mengingat fenomena masyarakat yang cenderung membeli kendaraan bermotor di luar daerah, karena mereka tidak kena biaya BBNKB yang tinggi seperti di Bali. “Sekarang kan 15 persen itu biaya BBNKB ketika masyarakat melakukan pembelian kendaraan baru di Bali. Nah, nanti direncanakan turun menjadi 10 persen.  Kita rangsanglah supaya masyarakat beli kendaraan di Bali, tidak beli di daerah lain,” ujar anggota Komisi II DPRD Bali membidang pajak dan pariwisata ini.

Sementara Kepala Bapenda Bali, Made Santa mengatakan, tagih ‘paksa’ yang dimaksud adalah pola penarikan fisik kendaraan bermotor milik si penunggak. “Misalnya kalau wajib pajak nunggak 10 kali, ya kita datangi, tarik fisik kendaraannya. Selesai. Tetapi ini masih wacana, masih jauh. Nanti akan dikaji, diuji detail dulu dalam pembahasan-pembahasan. Tentunya dengan penjabaran dalam pasal-pasal,” tegas mantan Kadishub Bali ini.

Santa mengatakan memang di luar daerah Bali sudah lebih keras, yakni melibatkan Kejaksaaan dan bahkan KPK. Disamping itu, sanksi administrasi juga akan diatur lagi. “Kalau dulu penunggak pajak cuman dapat sanksi administratif, nanti kita carikan cara lain,” tegasnya. *nat

Komentar