nusabali

Ismaya Terbukti Konsumsi Shabu

  • www.nusabali.com-ismaya-terbukti-konsumsi-shabu

Dijebloskan ke Tahanan dalam Kondisi Tangan-Kaki Dirantai

DENPASAR, NusaBali

Mantan Sekjen Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, berdasarkan bukti dan hasil tes urine. Tokoh asal De-sa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang juga calon DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini pun dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.

Kepastiann ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/5). Saat rilis perkara kemarin, terangka Putra Ismaya Jaya tidak dihadirkan. Namun, tersangka sempat diajak melintas di depan awak media saat akan dijebloskan ke sel tahanan, dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.

Kombes Ruddi Setiawan memaparkan, setelah barang bukti 0,73 gram yang disita dari tangan tersangka Ismaya Jaya diuji Labforatorium, terbukti itu adalah narkoba jenis shabu yang mengandung metafetamina. “Sedangkan berdasarkan hasil tes urine, tersangka Ismaya juga menunjukan positif mengkonsumsi metafetamina,” tandas Kombes Ruddi.

Tersangka Ismaya Jaya sendiri ditangkap polisi saal ambil tempelan shabu di depan Kantor Pos di Jalan Seroja Denpasar kawasan Banjar Tegeh Kori, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara yang berada tak jauh dari rumahnya di Jalan Seroja Gang Belimbing Denpasar, Perum Nuansa Seroja, Rabu (15/5) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Kombes Ruddi menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan sesuai dengan standar prosedur kepoilisian.

Menurut Kombes Ruddi, seminggu sebelum dilakukan penangkapan tersangka Ismaya Jaya, polisi mendaptkan informasi adanya transaksi narkoba di depan Kantor Pos di Jalan Seroja Denpasar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Namun, selama seminggu itu, polisi belum mengetahui siapa yang melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Nah, Rabu, 15 Mei 2019 dinihari pukul 04.00 Wita, tersangka Ismaya Jaya ketahuan mengambil paket shabu dalam bungkus rokok di depan Kantor Pos. Polisi yang tengah melakukan penyelidikan di TKP pun langsung menangkap tersangka. “Tersangka datang dari rumahnya bersama seorang temanya menggunakan sepeda motor. Sampai di depan Kantor Pos, Ismaya masuk ke dalam bilik ATM. Tak lama berselang, tersangka keluar dari dalam ATM dan pergi ke pinggir jalan seraya mengambil sesuatu,” papar Kombes Ruddi.

Temannya yang dimaksud tersebut adalah sopir terangka Ismaya, yakni I Gede Wardana, 28, asal Kubutambahan, Buleleng. Seperti halnya Ismaya, Gede Wardana pun ditangkap polisi. Namun, Wardana sudah dilepaskan, karena tidak jadi tersangka dan tak terbukti konsumsi narkoba.

Kombes Ruddi memaparkan, saat mengambil sesuatu yang isinya ternyaa shabu itu, tersangka Ismaya langsung didekati polisi. Ketika didekati, Ismaya justru lari dan membuang bungkus rokok yang di dalamnya berisi shabu seberat 0,73 gram. Beruntung, polisi berhasil menangkap Ismaya. “Saat diamankan itu, polisi juga kaget, kok Ismaya Jaya? Penangkapan ini tidak ditargetkan sebelumnya. Polisi sebenarnya sedang melakukan penyelidikan saat itu,” tegas Kombes Ruddi.

Bungkus rokok yang dibuang Ismaya itu langsung dibuka polisi di lokasi TKP. Saat barang bukti dibuka, disaksikan oleh kelian banjar setempat. Setelah itu, Ismaya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka Ismaya bersikukuh tidak mengaku pernah mengguna-kan narkoba.

Namun, dari hasil tes urine, ternyata positif narkoba. Menurut Kombes Ruddi, tes urine itu disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Ismaya, yakni Togar Situmorang. "Silakan tersangka mau mengatakan apa atau mengelak. Kita punya bukti dan saksi-saksi,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka Ismaya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ismaya membantah bahwa barang bukti shabu seberat 0,73 gram itu adalah miliknya. “Tidak ada barang bukti yang ada sama saya. Tidak ada barang bukti yang saya akui. Saya minta keadilan. Barang yang jadi bukti itu ada di jalan dan bukan milik saya. Saat itu, saya ke ATM hendak ambil uang untuk beli susu anak saya. Ada bukti berupa kartu ATM. Di rumah saya juga tidak ditemukan alat narkoba,” ujar tersanga Ismaya saat digiring ke sel tahanan Polresta Denpasar, Selasa kemarin.

Ismaya menyatakan, saat ke bilik ATM sebelum ditangkap polisi, dirinya mengambil uang Rp 500.000. Uang itu untuk beli susu anaknya, selain juga buat beli sembako besok paginya. Tiba-tiba, saat keluar dari ATM, dia dikejar tiga orang dengan membawa tongkat besi. Melihat ketiga orang itu, Ismaya pun ngaku lari karena takut.

“Saya melarikan diri karena ada yang bawa tongkat besi. Mereka berjumlah tiga orang. Saya tak mengenal mereka. Saat melihat tiga orang itu, saya lari karena saya sudah keluar dari Laskar Bali. Saya takut nyawa saya terancam. Saya berlari sekitar 100 meter," tutur Ismaya.

Ismaya bukan hanya membantah kepemilikan narkoba, namun juga menolak hasil tes urine yang dilakukan polisi. Ismaya mengatakan, ada dua sampel urinenya diambildi Mapolresta Denpasar. Satu diserahkan ke polisi, satunya lagi diperiksa diperiksa di tempat lain. “Saya punya dua sample urine. Satunya saya ambil, hasilnya negatif," tandas Ismaya. *pol

Komentar