nusabali

Ombudsman Tuntut Pemerintah Minta Maaf

  • www.nusabali.com-ombudsman-tuntut-pemerintah-minta-maaf

Soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal

JAKARTA, NusaBali
Ombudsman RI menyebut negara perlu meminta maaf karena telah melakukan maladministrasi terkait banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Ombudsman menyimpulkan sejumlah kajian singkat mengenai penyelenggaraan pemilu yang berlangsung 17 April silam.

"Secara keseluruhan ya, negara perlu meminta maaf," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliaia di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ombudsman melakukan kajian terkait peristiwa tersebut bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adrianus menjelaskan, sejumlah dugaan maladministrasi dilakukan oleh pemerintah, DPR serta KPU dan Bawaslu.

Pertama, kata dia, kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dalam merancang dan menetapkan undang-undang pemilu yang dinilai mengatur pemilu terlalu rinci. Kondisi demikian, kata Adrianus, membuat pelaksanaan undang-undang berlarut dan tidak bisa diterapkan secara normal. Perlu ada perubahan pada undang-undang.

"Supaya tidak terlalu rinci dan menyulitkan semua pihak," ujar dia.

Selain itu, Adrianus juga mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi dalam pendanaan pemilu. Situasi tersebut menyebabkan petugas pemilu bekerja dengan pendekatan kesukarelaan tanpa menyadari risiko kesehatan, tanpa kompensasi yang cukup.

"Ada semacam pembenaran bagi terjadinya semangat voluntarisme yang dilakukan oleh petugas KPPS. Ini kan kegiatan yang luar biasa, masa dilakukan dengan semangat sukarela. Sudah suka rela, mati juga," ucapnya.

Adrianus juga menyebut seharusnya KPU dan Bawaslu bisa melakukan upaya pencegahan terhadap jumlah kematian tersebut. Menurutnya KPU punya kewenangan dan sumber daya yang bisa digunakan untuk upaya pencegahan. Sedangkan Bawaslu menurutnya juga belum melakukan fungsi pengawasan secara maksimal.

Seperti diketahui, jumlah petugas KPPS Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat bertugas sudah mencapai 486 orang. Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan jumlah petugas yang jatuh sakit saat bertugas juga bertambah.

"Update hingga 16 Mei 2019 jam 10.00 WIB yang meninggal 486 orang, sakit 4.849," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Jumlah tersebut bertambah dari Jumat (10/5). Minggu lalu jumlah petugas yang meninggal dunia adalah 469 orang, sedangkan 4.602 orang petugas mengalami sakit.

Evi menyampaikan santunan sedang diserahkan melalui proses berjenjang. Petugas meninggal dunia mendapat Rp36 juta, luka berat Rp30 juta, dan luka ringan Rp16 juta.

"Kabupaten tinggal memberitahukan kepada kita dan mengirimkan nama-nama yang akan diberikan santunan. Kemudian nanti kalau seluruh administrasi sudah beres tentu kemudian akan ditransfer melalui rekening," tuturnya. *

Komentar