nusabali

Dewan Bali Sidak, Temukan Kewenangan di Museum Subak Tumpang Tindih

  • www.nusabali.com-dewan-bali-sidak-temukan-kewenangan-di-museum-subak-tumpang-tindih

Komisi II DPRD Bali sidak ke Museum Subak di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (20/5).

TABANAN, NusaBali

Dalam sidak tersebut ditemukan permasalahan Museum Subak dikelola oleh tiga badan alias masih tumpang tindih. Akibatnya segala penataan atau perbaikan Museum Subak tersendat. Rombongan Komisi II DPRD Bali ini datang sekitar pukul 11.00 Wita ke Tabanan. Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi. Hadir pula Dewa Made Mahayadnya, I Made Suardana, Anak Agung Adi Ardana, Ni Kadek Darmini, dan Ni Putu Yuli Artini. Sayangnya mereka tidak diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, dan hanya diterima Kepala UPT Museum Subak Ida Ayu Ratna Pawitrani.   

Suwandhi menyebutkan tujuan rombongan ke Museum Subak Tabanan karena Komisi II antara lain membidangi kebudayaan. Ternyata setelah mendapat penjelasan ditemukan permasalahan Museum Subak dikelola oleh tiga badan.

Pertama, aset tanah adalah milik provinsi seluas 6,28 hektare. Kedua, bangunan milik Balai Wilayah Sungai Bali Penida dan PUPR Pusat. Ketiga, Museum Subak dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. “Di sini masih terjadi tumpah tindih, contoh saja jalan masuk ke Museum Subak rusak berat, katanya Tabanan tak punya wewenang memperbaiki,” ujarnya.

Dengan kondisi itu Suwandhi akan mengundang seluruh pihak terkait berkoordinasi untuk mencari kejelasan kewenangan dan kewajiban terkait pengelolaan Museum Subak. Karena subak sudah terkenal di dunia, jadi wajib dilestarikan. “Kesimpulannya banyak yang perlu dibenahi karena museum ini satu-satunya di dunia,” tegasnya.

Disinggung apakah akan ada arah aset diserahkan ke Pemkab Tabanan? Suwandhi menjelaskan melihat dari wacana Gubernur Bali, seluruh aset Provinsi Bali yang ada di kabupaten itu akan diserahkan ke kabupaten. Akan tetapi untuk menyikapi itu dia akan merapatkan bersama instansi terkait. “Jika ini aset diminta oleh kabupaten harus tepat sasaran, jangan sampai sudah diserahkan ada kantor lain-lain di museum subak,” ujar politisi Golkar asal Denpasar, ini.

Terkait hal tersebut, Kepala UPT Museum Subak Ida Ayu Ratna Pawitrani menjelaskan Pemkab Tabanan sebagai pengelola Museum Subak, anggarannya melalui Dinas Kebudayaan, dan Museum Subak hanya menerima. “Kami terima pekerjaan tidak terima uang untuk biaya injeksi anti rayap, karena perangkat yang ada di museum ini kebanyakan dari bambu dan kayu,” jelasnya.

Dengan kedatangan Komisi II ini harapan Pawitrani ada kejelasan mengenai aset. Dimana saat meminta perbaikan terkait Museum Subak biar jelas. Karena saat ini semua terkesan menghindar. “Aset milik provinsi, dan Pemkab Tabanan terganjal aturan kalau membenahi jalan ataupun gedung karena aturannya tidak boleh. Sebab Pemkab Tabanan statusnya hanya mengelola Museum Subak,” tandasnya. *des

Komentar