nusabali

Program UHC-JKN di Buleleng Dekati 100%

  • www.nusabali.com-program-uhc-jkn-di-buleleng-dekati-100

Bupati Agus Suradnyana Siapkan Tambahan Dana Rp 28,5 Miliar

SINGARAJA, NusaBali

Pemkab Buleleng berkomitmen melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC)-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2019. Hingga saat ini, jumlah warga yang sudah diikutsertakan dalam program tersebut telah mencapai 790.304 orang atau 96,58 persen dari total 818.289 jiwa penduduk Buleleng. Prestasi yang sudah mendekati angka 100 persen ini jauh melebihi target nasional sebanyak 95 persen.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, pun menjamin seluruh tanggungan biaya yang menjadi kewajiban kabupaten akan terpenuhi. Pemkab Buleleng siapkan tambahan dana Rp 28,5 miliar. Hal ini disampaikan Bupati Agus Suradnyana membuka kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS) di RSUD Buleleng, Jalan Ngurah Rai Singaraja, Senin (20/5).

Bupati Agus Suradnyana menegaskan, aspek kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk diurus oleh pemerintah daerah, karena menyangkut pelayanan dasar yang menentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Buleleng. Karena itu, Pemkab Buleleng akan menambah kebutuhan dana tanggungan melalui APBD Perubahan 2019.

“Kami dalam proses penganggaran tidak (lagi) konservatif, tidak akan saya pasang di depan (APBD Induk, Red). Kami masih ada anggaran perubahan. Kami sudah upayakan sumber-sumber pendapatan di tengah ini dengan baik. Program UHC ini pasti akan tercover di ABPD Perubahan, itu tanggung jawab pemerintah daerah, ” tegas Agus Suradnyana.

Untuk mencover seluruh penduduk dalam program UHC-JKN, kata Agus Suradnyana, Pemkab Buleleng memiliki kewajiban menyiapkan anggaran sebesar Rp 42,8 miliar, sedangkan Pemprov Bali sebesar Rp 44,5 miliar. Dalam APBD Induk 2019, Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana Rp 14,3 miliar. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 28,5 miliar, dirancang di APBD Perubahan 2019.

Agus Suradnyana menjelaskan, penganggaran dana UHC yang tidak sepenuhnya pada APBD Induk, merupakan bagian dari strategi perencanaan. Menurut dia, banyak pembangunan strategis yang juga harus dipikirkan penganggarannya oleh pemerintah daerah. Pihaknya juga sudah merencanakan sumber dana untuk merancang anggaran perubahan nanti.

Selain itu, Agus Suradnyana juga meminta pihak BPJS untuk tidak khawatir atas ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Buleleng. “Bahkan, saya juga sudah menandatangi surat pernyataan komitmen pemerintah daerah untuk membayar iuran PBI Daerah bagi penduduk Buleleng yang didaftarkan dalam program UHC,” tandas Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Buleleng ini.

Pada bagian lain, Agus Suradnyana menyesalkan masih ada sejumlah pelayanan yang belum optimal dari BPJS Kesehatan, hingga merugikan masyarakat. Salah satunya, diputusnya akses masyarakat dari Puskesmas ke RSUD Buleleng secara langsung. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan paripurna.

“Saya minta akses masyarakat ke RSUD Buleleng segera dibuka, jangan menunggu bulan Juni. Bila perlu, besok saya perintahkan Wakil Bupati untuk ke Jakarta agar bisa membuka ini,” terang Agus Suradnyana yang notabene mantan Ketua Komisi III DPRD Bali tiga kali periode.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani, meng-ungkapkan pihaknya tidak meragukan komitmen Pemkab Buleleng dalam memenuhi kewajiban program UHC. BPJS Kesehatan memberikan apresiasi atas upaya Pemkab Buleleng untuk menjaminkan seluruh penduduk Buleleng dalam program UHC ini.

“Sampai saat ini, kepesertaan masyarakat Buleleng yang sudah ber-JKN sebanyak 96,58 persen. Jadi, penduduk yang belum ber-JKN hanya sekitar 3 peresn,” papar Elly Widiani yang hadir dalam acara kemarin.

Disinggung terkait diputusnya akses masyarakat ke RSUD Buleleng, menurut Elly, hal itu berkaitan dengan sistem rujuk terintegrasi dan sistem rujukan berjenjang secara online. Disebutkan, seluruh peserta JKN-KBS sudah didaftarkan pada fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, bisa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Untuk segmen yang didaftarkan olah pemerintah daerah, peserta itu didaftarkan pada Faskes tingkat pertama di Puskesmas.

Menurut Elly, dalam hal peserta JKN tidak bisa ditangani di Faskes pertama, yang bersangkutan berhak dirujuk ke fasilitas pelayanan lanjutan, yaitu rumah sakit (RS). Namun, rumah sakit itu sendiri terdiri dari Tipe D, Tipe C, Tipe B, dan Tipe A.

“Sebenarnya, dari Puskesmas bisa saja langsung dirujuk ke rumah sakit Tipe B apabila komptensi dokter yang dibutuhkan tidak ada di rumah sakit Tipe C atau Tipe A. Contohnya, spesialis Onkologi dan Urologi, adalah dokter-dokter yang tidak ada di rumah sakit Tipe C dan Tipe D. Jadi, masyarakat dari Faskes pertama bisa langsung dirujuk ke rumah sakit Tipe B,” jelas Elly.  *k19

Komentar