nusabali

Pemecatan Polisi Gay Dinilai Langgar Aturan

  • www.nusabali.com-pemecatan-polisi-gay-dinilai-langgar-aturan

Pemecatan anggota Polda Jawa Tengah Brigadir TT dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

JAKARTA, NusaBali

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemecatan karena orientasi seksualnya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) khususnya prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Usman menyatakan dalam Pasal 4 butir h Perkap Nomor 8 tahun 2009 itu diatur konsep dasar perlindungan HAM antara lain: "HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab;

Sementara itu Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi: "hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual."

"Jadi keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," kata Usman.

Usman mengatakan Polri harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut.

"Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," kata Usman seperti dilansir cnnindonesia.

Usman juga menyatakan Pernyataan Dedi Prasetyo bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT (Lesbi, Gay, Biseks dan Transgender) dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual adalah keliru bahkan menyesatkan.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, TT yang berpangkat brigadir tersebut juga melakukan pelanggaran desersi dan pelecehan seksual.

"Yang bersangkutan kasus utamanya desersi dan melakukan pelecehan seksual sehingga di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Dedi dilansir vivanews.

Dedi menjelaskan, TT secara resmi dipecat pada 27 Desember 2018 dengan pangkat terakhir brigadir. TT terakhir kali tugas sebagai anggota Subdit Wisata Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jawa Tengah.

"Persangkaan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi," ujar Dedi.

Sidang kode etik saat itu menjatuhkan sanksi bahwa perilaku TT adalah perbuatan tercela. Jadi saat itu Polda Jateng menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap TT. Didukung dengan yang bersangkutan tidak masuk kantor meninggalkan tugas tanpa izin ke Singapura.

Dedi menambahkan, TT juga dipecat karena melakukan pelecehan seksual. Hal ini diketahui setelah Polda Jateng memutuskan pemecatan terhadap TT.

"Yang bersangkutan melakukan banding, namun ditolak, karena setelah diputuskan PTDH masih melakukan perbuatan tercela dengan korban dua orang, yaitu dokter dan orang tua angkatnya," katanya. *

Komentar