nusabali

Belum Ada Anggaran THR untuk Non PNS

  • www.nusabali.com-belum-ada-anggaran-thr-untuk-non-pns

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli akan cair pada tanggal  24 Mei mendatang.

BANGLI, NusaBali

Sementara THR bagi pegawai non PNS hingga kini belum teranggarkan. Terkait THR bagi non PNS masih akan diperjuangkan.

Sekda Bangli, IB Gede Giri Putra, ,memgatakan untuk pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2019. Anggaran untuk THR bagi PNS sudah disiapkan, hanya saja untuk pegawai non PNS belum ada anggaran. Selaku pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda Giri Putra akan mengkoordinasikan kepada Bupati Bangli, I Made Gianyar, untuk THR non PNS diambilkan dari gaji bulan Desember. Untuk pembayaran gaji pegawai non PNS bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2019. Terkait hal ini,  harus ada pembahasan dengan DPRD Bangli. “Perlu ada pembahasan dengan DPRD. Kami berharap ini bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk kebersamaan,” ujarnya, Minggu (19/5).

Menurut Sekda Giri Putra, sudah selayaknya pegawai non PNS juga mendapatkan THR, mengingat beban kerja non PNS sama dengan PNS. Pihaknya mengaku bersyukur dengan adanya kebijakan ini, di satu sisi ada yang mengganjal karena baru PNS saja yang merasakan THR. “Untuk rasa keadilan, negara sudah mengaturnya. Kami berharap Bupati bisa mengamini dan DPRD pun bisa mendukung agar para non PNS bisa menerima THR," sebutnya.

Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan pembayaran THR tidak lagi melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Jika menunggu Perda tentu membutuhkan waktu yang lama. Sementara saat ini aturan membolehkan untuk menggunakan Perkada,” terangnya.

Disampaikan, pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Bangli sekitar 2.000 orang sehingga anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 2 miliar lebih. Saat ini kisaran honor pegawai tidak tetap (PTT) Rp 1,2 juta. “THR dibayarkan satu kali gaji. Sehingga untuk THR bagi non PNS di atas Rp 2 miliar,” bebernya. Ditegaskan, untuk THR bagi non PNS ini kembali pada komitmen pimpinan selaku pemegang kebijakan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, mengatakan jika aturan membolehkan non PNS menerima THR, pihaknya pun mendukung. Komang Carles menilai, jika non PNS juga memiliki tanggungjawab yang sama dengan PNS. Seperti guru tidak tetap tanggungjawabnya sama dengan guru PNS. Sudah sepatutnya mereka mendapat perhargaan dengan pemberian THR. "Terkait anggaran nantinya bisa dibahas dalam APBD Perubahan 2019. Yang penting regulasinya, jangan sampai menyalahi aturan,” imbuhnya. *esa

Komentar