nusabali

BKD Rancang Penambahan CRO

  • www.nusabali.com-bkd-rancang-penambahan-cro

Transaksi Konsumen Restoran Terpantau Online

SINGARAJA, NusaBali

Pemasangan alat bernama cash register online (CRO) di sejumlah restoran dan rumah makan di Buleleng, terbukti meningkatkan sumber pendapatan dari pajak restoran. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng pun sudah merancang menambah pemasangan alat tersebut.

Selama ini, BKD Buleleng bekerjasama dengan pihak ketiga telah memasang CRO di 15 tempat restoran dan rumah makan. CRO itu merupakan alat yang beroperasi secara online. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh konsumen yang makan di restoran atau rumah makan yang terpasang CRO, secara langsung dapat diketahui oleh BKD. Nah, sejak CRO tersebut terpasang hampir tiga (3) bulan, telah menunjukkan hasil, dimana pajak dari 15 restoran dan rumah makan yang terpasang CRO ada peningkatan.

Data BKD Buleleng menyebut, 15 tempat usaha yang dipasangi CRO diantaranya Ranggon Sunset, Restoran Kakatua, Warung Mawar, Cozy Resto,  Warung Men Cobek, Bakery Lovina, Starlight dan tempat usaha lainnya. Dari tempat usaha itu, rata-rata ada peningkatan pajak hingga 60 persen. Contohnya, Starlight periode Februari-April terus meningkat, dari Rp 1.097.681 naik menjadi sebesar Rp 1.870.072. “Tetapi ini tergantung juga tingkat kunjungan pada bulan yang bersangkutan. Tetapi dengan CRO itu, hasil evaluasi kami ada peningkatan pajak dari 15 tempat usaha itu,” terang Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, Jumat (16/5).

Menyusul dampak positif tersebut, Kabid Sasmita mengaku sudah merancang untuk memperpanjang pemasangan tersebut termasuk menambah pemasangan CRO di tempat usaha lainnya. “Kami pilih tempat-tempat usaha yang memiliki syarat dimana tingkat kunjungannya tinggi untuk menghidari alat CRO itu mubasir. Kemungkinan juga nanti kami akan menyasar tempat-tempat lainnya,” kata Sasmita.

Lebih lanjut dikatakan, banyak keuntungan dari pemasangan CRO tersebut. Pertama dapat mengedukasi sumber daya manusia dari wajib pajak (pemilik tempat usaha,Red), sehingga tidak lagi transaksi pembayaran dilakukan secara manual. Karena semua harga menu sudah direkam melalui CRO termasuk pengenaan pajaknya. Sedangkan bagi konsumen, dengan pembayaran secara online itu memberikan kenyakinan lebih kepada tempat usaha, karena pajak yang dibayarkan masuk ke pemerintah. Sedangkan bagi pemerintah, tentu bisa meningkatan sumber PAD untuk pembangunan. “Konsumennya merasa terbantu, karena yang dikedepankan oleh pemilik usaha ada tranparansi. Dan usaha yang dijalakan oleh wajib pajak juga lebih kredibel,” tandasnya. *k19

Komentar