nusabali

Dewan Bahas Kewenangan Pemkab di WBD Jatiluwih

  • www.nusabali.com-dewan-bahas-kewenangan-pemkab-di-wbd-jatiluwih

Komisi IV DPRD Tabanan bersama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan menggelar rapat denagn agenda pokok membahas Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Tabanan, Jumat (17/5).

TABANAN, NusaBali
Rapat dipicu belakangan ini banyak pihak menyoroti WBD Jatiluwih diusulkan dijabut. Karena di lokasi WBD ini terdapat bangunan yang tak sepantasnya berdiri di kawasan itu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPRD Tabanan I Made Dirga. Ia didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Staf Ahli DPRD Tabanan dan sejumlah anggota Komisi IV yakni I Made Edi Wirawan, I Nyoman Suadiana, I Wayan Gindera, dan Gusti Komang Wastana.

Fokus rapat menyoroti dua point, pertama tentang kewenangan Pemkab Tabanan terhadap WBD. Kedua,  kejelasan nama WBD yakni subak sebagai manifestasi Tri Hita Karana bukan namanya, Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. Sebaliknya Jatiluwih itu adalah kawasan cagar budaya.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan Made Dirga menjelaskan rapat digelar untuk mencari tau apa sebenarnya yang terjadi di Jatiluwih. Menurutnya ada miss komunikasi terkait dengan kewenangan Pemkab Tabanan dengan apa yang semestinya dilakukan saat ini kurang jelas. Dengan kondisi itu, ia mendesak Pemkab menyelesaikan persoalan itu dengan cepat agar tidak terjadi miss komunikasi. "Selama ini, meski kita memelihara WBD, ada yang tidak boleh dilakukan, tetapi mengapa kita seolah-olah disalahkan. Ini perlu segera diselesaikan kewenangan kita seperti apa," terang Dirga.     

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji mengatakan selama ini polemiknya di kewenangan. Bahwa sebenarnya dalam WBD Tabanan ini  terbatas kewenanganya sesuai UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Sub Urusan Warisan Budaya Dunia/Nasional, bukan kewenangan kabupaten. "Sehingga ketika terjadi permasalahan seharusnya peringatannya ditunjukkan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.

Supanji mencontohkan, Tabanan diminta membuat badan pengelola WBD. Karena kewenangan itu ada di pusat, maka Pemkab Tabanan tidak bisa membuat badan itu. "Maka dari itu, kami ingin kepastian kewenangan agar kami tidak melanggar hukum," tegasnya.

Ia bersama Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Selasa (21/5) mendatang, akan membahas hal ini ke pusat terkait WBD subak yang diberikan UNESCO. *des

Komentar