nusabali

Dijanjikan Kerja di Toko Baju, Korban Malah Dijadikan Pembantu

  • www.nusabali.com-dijanjikan-kerja-di-toko-baju-korban-malah-dijadikan-pembantu

Dua koban kakak adik, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, mengaku tidak digaji karena setiap kali melakukan kesalahan, mereka dipotong gaji. Sudah begitu, mereka juga sering disiksa jika membuat kesalahan

Kasus Majikan Siram Pembantu dengan Air Panas, Tersangka Bersikukuh Tak Akui Perbuatannya


DENPASAR, NusaBali
Inilah fakta di balik heboh majikan siram pembantu rumah tangga dengan air panas hanya gara-gara gunting hilang. Korban Eka Febriyanti, 21, baru 6 bulan jadi pembantu di rumah tersangka Desak Made Wiratningsih, 36, di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mengikuti jejak adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 18, juga jadi pembantu di sana dan kerap disiksa sang majikan. Korban Santi Yuni Astuti awalnya dijanjikan bekerja di toko jualan baju, namun faktanya malah dijadikan sebagai pengasuh anak kembar majikan, tanpa digaji.

Hal ini diungkapkan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dalam rilis perkara yang dihadiri langsung tersangka Desak Made Wiratningsih dan Kadek Arik Diantara, 21 (Satpam di rumahnya), di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat (17/5). Terungkap, Santi Yuni Astuti, gadis asal Jember, Jawa Timur, kenalan dengan majikannya, Desak Wiratningsih, melalui media sosial Fecebook (FB), Agustus 2018 lalu.

Dalam percakapan di FB itu, tersangka Desak Wiratningsih menawari Santi Yuni untuk bekerja dengannya jualan baju di toko. Saat itu, tersangka mengaku juga berjualan baju online dan menjanjikan Santi Yuni gaji Rp 1.000.000 per bulan. Setelah terjadi kesepakatan, Santi Yuni pun datang ke Bali, Agustus 2018.

Sebelum menuju rumah Desak Wiratningsih, korban Santi Yuni lebih dulu singgah ke rumah temannya di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kemudian, Santi Yuni dijemput oleh Kadek Erik Diantara, yang berkerja sebagai Satpam di rumah Desak Wiratningsih, untuk diajak ke rumah majikannya di Desa Buruan, tak jauh dari Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar.

Setibanya di rumah sang majikan, Santi Yuni bukannya diajak kerja menjual baju di toko. Gadis berusia 18 tahun ini malah dijadikan pembantu rumah tangga, di mana kesehariannya bertugas ngempu (mengasuh) dan merawat dua anak perempuan kembar dari Desak Wiratningsih yang baru berusia 4 tahun.

“Di rumah majikannya ini, korban (Santi Yuni) sering diperlakukan tak wajar oleh tersangka Desak Wiratningsih dan Satpam-nya, Kadek Erik Diantara, jika melakukan kesalahan kecil seperti gelas jatuh atau pecah,” papar Kombes Andi.

Berselang 3 bulan kemudian, November 2018, kakak tiri Santi Yuni, yakni Eka Febriyanti, ikut datang ke Desa Buruan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersangka Desak Wiratningsih. Korban kakak adik, Eka Febriyanti dan Santi Yuni, tidur sekamar. Seperti halnya sang adik tiri, korban Eka Febriyanti juga mendapat perlakukan kasar dari majikannya. Gadis kurus berusia 21 tahun ini pun sering dipukuli, bahkan sampai disiram air panas.

Menurut Kombes Andi, sejak bekerja di rumah tersanga Desak Wiratningsih, kedua korban kakak adik ini tidak mendapat gaji seperti dijanjikan sebelumnya Rp 1 juta per bulan. “Dari pengakuan kedua korban, mereka tak digaji karena setiap kali melakukan kesalahan, dipotong gaji. Sudah begitu, mereka juga diperlakukan kasar kalau membuat kesalahan,” katanya.

Puncak prahara dihalami korban Eka Febriyanti, 7 Mei 2019, ketika dia disiram air panas sebanyak dua panci oleh tersangka Desak Wiratningsih bersama Kadek Erik Diantara, hanya gara-gara tak menemukan gunting majikannya yang hilang. Tragisnya lagi, korban Santi Yuni juga ikut menyiramkan air panas ke tubuh kakak tirinya, karena diancam sang majikan.

Setelah korban disiram air panas hingga kulitnya melepuh, masalah belumlah selesai. Sang majikan kembali menyuruh korban Eka Febriyanti untuk mencari gunting yang hilang. Jika tak ketemu juga, korban diancam akan kembali disiram air panas dua panci lagi. Korban pun berusaha mencari gunting itu semalaman, dalam keadaan luka siraman air panas di sekujur tubuhnya.

Merasa nyawanya terancam, korban Eka Febriyanti pilih kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya, 8 Mei 2019. Korban kabur dengan memanjat tembok penyengker, lalu bersembunyi di salah satu warung tak jauh dari rumah majikannya. Di warung itu korban bertemu seorang ibu, yang kemudian memberinya kue dan uang Rp 5.000.

Selanjutnya, korban Eka Febriyanti pergi ke tempat kos temannya, Ayu, di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung atas bantuan seorang Satpam di Terminal Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sehari kemudian, 9 Mei 2019, barulah korban Eka Febriyanti mendapatkan perawat-an medis atas luka-luka akibat tersiram air panas di Puskesmas Kuta Selatan. Kasus ini baru terbongkar setelah korban Eka Febriyanti didampingi kuasa hukumnya, Supriyono, melapor ke Polda Bali, Rabu (15/5) lalu. Petang itu juga, pelaku Desak Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tersangka Desak Wiratningsih sudah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Bali. Namun, perempuan berusia 36 tahun ini bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, tersangka Kadek Erik Diantara mengakui perbuatannya menyiksa korban.

Kepada penyidik Polda Bali, pria berusia 21 tahun ini mengaku sebagai Satpam di rumah Desak Wiratningsih. Kadek Erik tugasnya bukan hanya menjaga rumah, tapi juga ikut berjulan baju bersama majikannya. Hubungan keduanya sebatas pekerja, meskipun Kadek Erik juga sering tidur di rumah majikannya. “Kadek Erik itu sebagai karyawan dari Desak Wiratningsih. Kalau ada hubungan lain, saya tidak tahu,” tandas Kombes Andi. *pol

Komentar