nusabali

OJK: Waspadai Fintech Ilegal

  • www.nusabali.com-ojk-waspadai-fintech-ilegal

Fintech illegal makin marak menyusul kemudahan bikin aplikasi dan menawarkan pinjaman menggoda.

DENPASAR, NusaBali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan  masyarakat berhati-hati dan menghindari melakukan pinjaman pada fintech peer to peer lending ilegal.  Karena risikonya tidak ada perlindungan bagi nasabah. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Bali di (Satgas Waspada Investasi) Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra di Denpasar, Kamis (16/5). “Masyarakat harus berhati-hati,” ujar Ketua Waspada Investasi Pusat (SWI) Tongam L Tobing.

Apalagi, lanjutnya menjelang Lebaran ini banyak peluang-peluang penawaran pinjaman, khususnya dari fintech ilegal. Untuk itulah, masyarakat diingatkan sebisa mungkin tidak konsumtif. “Jangan mengharapkan THR dari pinjaman,” ilustrasinya.  Namun kalau memang mau meminjam atau mendapatkan dari fintech, disarankan pada fintech yang terdaftar pada OJK.

Fintech illegal sendiri diakui mengalami peningkatan. Jika pada 2018 terdata 404 fintech illegal, maka di 2019  meningkat 544. Dari 544 tersebut, 144 masih proses pendaftaran legal di OJK.  “Peningkatan jumlah tersebut di antaranya karena kemudahan membuat aplikasi, kemudian kebutuhan pendanaan dari masyarakat memang besar,” sorotnya.

Oleh karena itu lanjut Tongam L Tobing, dilihat dari sisi pelaku (fintech ilegal) susah ditindak. ”Kita hanya bisa memblokirnya secara dini. Yang bisa adalah dari sisi masyarakat kita. Masyarakat kita didik, supaya tidak akses kepada fintech ilegal. Dengan tidak akses kepada fintech ilegal , kita mengharapkan keberadaan fintech ilegal semakin berkurang.

Sementara itu Rapat Koordinasi  Satgas Waspada Investasi (SWI) Bali bertujuan melakukan koordinasi terkait dengan kemungkinan terjadinya investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat, terutama di Bali. “ Kalau memang ada, kita cepat koordinasi ke Satgas Pusat,” ujar Kepala OJK  Regional 8 Bali dan Nusra, Elyanus Pongosada.

Karena itu, merupakan bagian dari perlindungan masyarakat dari investasi ilegal. Rakor Satgas  Waspada Investasi, Kamis kemarin merupakan yang pertama tahun 2019. “Untuk kali ini fokus pada fintech peer to peer lending,” ujar Elyanus Pongosada.

Sampai saat ini, lanjutnya belum ada fintech ilegal yang beroperasi di Bali. Sementara rakor Satgas Waspada Investasi digelar setiap triwulan. Namun demikian, Elyanus Pongosada mengatakan koordinasi terkait juga dilakukan dalam pertemuan-pertemuan lain, sehingga penanganan investasi ilegal bisa dilakukan cepat.Pihaknya juga menegaskan agar masyarakat khususnya nasabah waspada terhadap fintech ilegal. *k17

Komentar