nusabali

Tak Wajib Legalisir KK dan Akta Kelahiran

  • www.nusabali.com-tak-wajib-legalisir-kk-dan-akta-kelahiran

Teknis penerimaan PPDB SMP di Denpasar akan menggunakan sistem belahan barat dan belahan timur.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Kota Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Mengantisipasi terjadinya lonjakan siswa yang mengurus legalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tidak mewajibkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP untuk melakukan legalisir. Siswa hanya cukup melengkapi berkas dengan menggunakan fotocopy saja.

Fotocopy KK dan akta kelahiran hanya sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran. Untuk memastikan keaslian KK dan akta kelahiran siswa nantinya akan disarankan untuk membawa KK dan akta kelahiran yang asli saat melakukan verifikasi. Mereka hanya cukup memperlihatkan saja tanpa diwajibkan untuk mengumpulkan KK dan akta kelahiran yang asli.

"Kami memang dari dulu tidak mewajibkan mereka (siswa) untuk melakukan legalisir. Yang ada kami hanya meminta mereka membawa KK dan akta kelahiran saat verifikasi. Mereka menunjukkan saja jadi bukan diminta itu. Saat verifikasi kan mereka harus datang, nah saat itulah mereka harus menunjukkan bahwa itu asli dari petugas yang berwenang yang mengeluarkannya," jelas Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).

Gunawan mengatakan, PPDB memang mengharuskan hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan verifikasi. Untuk pendaftaran PPDB, Gunawan mengatakan belum mendapatkan kepastian, karena pihaknya baru akan menyerahkan draft juknis PPDB ke bagian hukum Pemkot Denpasar untuk dibahas lebih lanjut.

Sebab, PPDB saat instalasi dikatakan harus memiliki badan hukum. Denpasar sendiri akan menggunakan dasar hukum berupa Perwali. "Untuk jadwal pendaftarannya kami belum tahu, karena PPDB ini mau dibuatkan Perwali harus memiliki dasar hukum. Nah untuk daftar juknisnya baru kami akan serahkan ke bagian hukum apakah itu perlu ke provinsi lagi atau tidak, kami belum tahu," ungkapnya.

Kata Gunawan, saat ini teknis penerimaan PPDB pihaknya menggunakan sistem belahan barat dan belahan timur. Dimana belahan timur nantinya akan mencakup desa/kelurahan yang berdekatan dengan 6 SMP yakni SMPN 1 Denpasar, SMPN 3 Denpasar, SMPN 6 Denpasar, SMPN 8 Denpasar, SMPN 9 Denpasar, dan SMPN 11 Denpasar. Sedangkan untuk belahan barat melingkupi SMPN 2 Denpasar, SMPN 4 Denpasar, SMPN 5 Denpasar, SMPN 7 Denpasar, SMPN 10 Denpasar SMPN 12 Denpasar, dan SMPN 13 Denpasar.

Seluruh sekolah tersebut masing-masing akan menerima PPDB zonasi sebanyak 90 persen termasuk jalur prioritas yakni jalur miskin yang nantinya satu siswa dapat memilih tiga sekolah. Sedangkan 10 persen untuk jalur umum yang diwajibkan hanya memilih satu sekolah. 10 persen tersebut juga termasuk untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Di dalam draft juknis tersebut, kata Gunawan, mengatur terkait teknis penerimaannya. Siswa yang akan diterima di 13 sekolah negeri tersebut mereka yang paling cepat mendaftar. Sebab, saat ini tidak lagi ada penggunaan nilai UN sesuai dengan peraturan menteri yang baru. "Kami tetap menggunakan teknis tercepat saat mendaftar. Itu sudah tercantum dalam draft juknis," ujarnya. *mis

Komentar