nusabali

Dua Jambret Spesialis Bule Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-jambret-spesialis-bule-diringkus

Komplotan jambret ini mengaku sudah melakukan aksinya di Peliatan Ubud sebanyak 5 TKP dan di wilayah Tegalalang sebanyak 3 TKP dengan korban semuanya bule.

DENPASAR, NusaBali

Jajaran Resmob Diteskrimum Polda Bali back up Polres Gianyar, Polsek Tegalalang berhasil menangkap dua orang tersangka jambret spesialis orang asing, I Gede Astawa Alias Ode,24 dan I Ketut Agung, 17, pada Kamis (15/5) pukul 14 Wita. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan LP-B/03/V/2019/Bali/Polres Gr/Polsek Tgll , tanggal 13 Mei 2019.

Dalam laporan dari korban Susana Simoes Rebelo warga berkebangsaan 51 Victoria Road Clifton Cape Town 8005 mengaku dijambret. Guna mengungkap pelaku penjambretan itu, korban yang menginap di Umah Dauh Home stay, Jalan Gootama nomor 16 Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar ini melapor ke Dit Reskrimum Polda Bali.

Berdasarkan laporan itu jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil keterangan saksi-saksi didapat informasi pelaku laki-laki sebanyak dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam lari ke arah Denpasar. Selanjutnya team Resmob melakakuan penyelidikan ditoko-toko HP yang ada di Teuku Umar. Polisi mendapat informasi dari teknisi HP atas nama Dewa Sudana.

“Informasi dari teknisi itu mengatakan pernah ada temannya menawarkan HP merek Huawei warna biru dan HP Iphone XR warna orange. Dari keterangan saksi teman pelaku bernama Agung. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Agung di kosannya di Jalan Werkudara Legian. Didapatlah pelaku Agung di kamarnya bersama BB Hp merek Huawei warna biru,” tutur Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (15/5).

Saat diamankan polisi, tersangka Agung mengakui perbuatanya melakukan jambret dengan pelaku lainnya atas nama Gede Astawa alias Ode dibeberapa tempat. Mereka beraksi di wilayah Peliatan Ubud sebanyak 5 TKP dan di wilayah Tegalalang sebanyak 3 TKP.

Selanjutnya Team Resmob melakukan pencarian terhadap pelaku Gede Astawa alias Ode. Dari keterangan tersangka Agung bahwa Gede Astawa alias Ode menginap di daearah Jalan Lebak Bene Legian. Tepatnya di sebuah Home Stay Suka Beach INN di kamar nomor 2. Kemudian team Resmob melakukan penangkapan di  kamar pelaku.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka Astawa mengaku telah melakukan jambret dengan temannya bernama Alex. Astawa mengaku hasil jambret itu dijual AA di Bandung. Kami masih mengejar si Alex dan AA,” tutur Kombes Andi sembari mengatakan tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan anacaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. *pol

Komentar