nusabali

Dituntut 15 Tahun, Bandar Narkoba Divonis 11 Tahun

  • www.nusabali.com-dituntut-15-tahun-bandar-narkoba-divonis-11-tahun

Setelah dituntut 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Manan alias Andi, 23 yang disidang dalam kasus kepemilikan 30,4 gram shabu dan 200 butir ekstasi bisa sedikit tersenyum.

DENPASAR, NusaBali

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun atau empat tahun lebih ringan dari tuntutan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Manan alias Andi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 2 bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.

Menurut majelis hakim, Andi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif ke-I JPU. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K Sitepu yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Andi, asal Selong, Lombok Timur, NTB yang didampingi Fitra Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Andi ditangkap Sat Narkoba Polres Badung pada tanggal 19 November 2018 sekitar pukul 19.30 Wita di kamar kosnya yang beralamat di jalan Sidakarya, Gang Dewata VI, Nomor 22, Banjar Tengah, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Saat saksi Agung Indra Wijaya memeriksa pot bunga di depan kamar kos terdakwa, ditemukan 1 bungkusan bekas Ice Cream didalamnya terdakwa 1 plastik klip berisi sabu," mengutip dakwaan JPU.

Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di dalam cok motor Scoopy milik terdakwa dan ditemukan tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 plastik klip masing-masing berisi sabu, 5 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhannya 200 butir, dan timbangan elektrik. "Bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,42 gram netto serta narkotika berupa tablet warna merah muda berjumlah 200 butir dengan total berat 58 gram netto atau berat bersih per butirnya 0,29 gram," beber JPU dalam dakwaanya. *rez

Komentar