nusabali

Pemilik 25Kg Ganja Dituntut 19 Tahun

  • www.nusabali.com-pemilik-25kg-ganja-dituntut-19-tahun

Pemilik 25 kilogram ganja, Kurniawan Risdianto, 43 dituntut hukuman 19 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (14/5).

DENPASAR, NusaBali

Selain itu, Risdianto yang ditangkap bersama rekannya, M Hariono, 34 (berkas terpisah) juga didenda 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan, menyatakan terdakwa Kurniwan Rusdianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar minta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Koni Hartanto memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

Dalam dakwaan disebutkan pengungkapan berawal saat terdakwa mengambil ganja kiriman Medan, Sumatera Utara di kantor JNE di Sanur, Denpasar. Catatan petugas, ini untuk kelima kalinya terdakwa Hariono diminta oleh seseorang bernama Rizal (DPO). “Dia dapat upah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” jelas JPU dalam dakwaan.

Terdakwa lalu ke kantor JNE pada Minggu (6/1) mengambil 25 paket ganja seberat 25 kilogram. Sampai di parkir kantor JNE, terdakwa menyerahkan keseluruhan paket itu pada Kurniawan Rusdianto. Petugas BNNP Bali langsung membekuk keduanya dengan barag bukti 25 kilogram paket ganja. *rez

Komentar