nusabali

Walikota Belum Tetapkan Pejabat Eselon II

  • www.nusabali.com-walikota-belum-tetapkan-pejabat-eselon-ii

Penentuan pejabat akan dilakukan setelah rekomendasi dari Kemendagri turun yang diperkirakan dua minggu kedepan, sehingga pelantikan bisa dilakukan serentak.

Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Posisi Kadisdukcapil


DENPASAR, NusaBali
Penetapan pejabat eselon II yang akan menduduki 8 kursi jabatan yang lowong harus tertunda. Alasannya, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar bisa dilantik secara bersamaan.

Padahal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menurunkan rekomendasi sejak 2 Mei 2019 lalu untuk 7 pejabat eselon II. Saat ini, tiga besar calon pejabat eselon II yang akan menempati 8 kursi yakni untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah ada ditangan Walikota Denpasar sebagai penentu pejabat yang berkompeten untuk menempati posisi masing-masing jabatan tersebut.

Nah, penentuan pejabat akan dilakukan setelah rekomendasi dari Kemendagri turun yang diperkirakan dua minggu kedepan, sehingga pelantikan bisa dilakukan serentak. "Ya sudah turun 2 Mei 2019 lalu dari KASN untuk 7 jabatan eselon II. Tapi bapak Walikota belum menentukan siapa diantara tiga besar itu yang akan dipilih. Soalnya masih menunggu rekomendasi Kemendagri untuk posisi Kadisdukcapil," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar Wayan Sudiana saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Sudiana, untuk posisi Kadisdukcapil wajib untuk mendapat persetujuan dari Kemendagri karena harus benar-benar mengerti dalam bidang kependudukan dan operasionalnya. Sudiana mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian untuk menerima persetujuan tiga hari setelah pengumuman berlangsung.

Sudiana memprediksi rekomendasi itu tidak akan turun dalam waktu sepekan. Sebab masih ada proses internal yang dilakukan Kemendagri. "Paling dua minggu lah, soalnya itu (Disdukcapil) kan memang harus orang yang tepat memegangnya, jadi kami tetap harus menunggu itu sesuai arahan walikota biar sekalian saja dilantiknya. Jadi tidak lagi ada pelantikan susulan," imbuhnya.

Sebelumnya, tiga besar masing-masing jabatan sudah ditetapkan. Nasib mereka kini berada di tangan Walikota Denpasar. "Sekarang tinggal penentunya pak Wali, jadi siapapun yang terpilih kami harapkan bisa bekerja dengan baik," imbuh Sudiana. *mis

Komentar