nusabali

Kakak Beradik dan Rekannya Divonis 6 Tahun

  • www.nusabali.com-kakak-beradik-dan-rekannya-divonis-6-tahun

Keroyok Pria asal Sumba Hingga Tewas

DENPASAR, NusaBali

Kakak beradik, I Gusti Bagus Deva Aditya alias Deva, 21 dan I Gusti Bagus Surya Adiaksa alias Surya, 18 dan rekannya I Ketut Alit Wiguna alias Alit, 20 yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Aka Haleku Marambatana, 27 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (13/5).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa menyatakan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas majelis hakim. Atas vonis majelis hakim, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Aksi pengeroyokan ini berawal pada hari Sabtu, 1 September 2018 sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian itu berawal ketika Alit menghubungi dua rekannya yang merupakan kakak adik, Deva dan Surya untuk datang ke mes tempatnya bekerja dan membawa arak oplosan. Permintaan Alit inipun disepakati dua rekannya itu dan langsung menuju ke TKP.

Nah, setibanya di lokasi, para pelaku ini pesta miras didepan mes tempat korban tidur. Melihat ulah ketiganya, korban melarang untuk menegak miras oplosan, apalagi dihalaman tempat rumah makan itu. Percecokan itu kemudian berujung baku hantam. Pelaku kakak beradik itu dan rekannya secara beramai-ramai melayangkan pukulan. Meski demikian, korban masih bisa mengkis serta melakukan perlawanan. Perkelahian itu kemudian berpindah ke Jalan Raya, pun mereka masih tetap menyerang menggunakan tangan kosong. Nah, karena korban tetap melawan saat itu, pelaku Alit kemudian masuk kedapur dan mengambil sebila pisau. Saat korban meladeni serangan dua pelaku lainnya, tiba-tiba di rekan sesama tinggal di TKP itu menusuk korban pada bagian leher. Tusukan itu diduga mengenai nadi korban. Saat itu pula korban ambruk tak berdaya. Kemudian, para pelaku mengangkatnya dan membuang di parit. *rez

Komentar