nusabali

Pemkab Didorong Bangun 'Rumah Aman'

  • www.nusabali.com-pemkab-didorong-bangun-rumah-aman

Diperuntukkan bagi Korban dan Pelaku di Bawah Umur

SINGARAJA, NusaBali

Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mendorong Pemkab Buleleng mewujudkan pembangunan ‘Rumah Aman’. Alasannya, salah satu poin penting dalam ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, perlu adanya ‘Rumah Aman’ bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan.

“Ya kami sepakat dengan poin adanya ‘Rumah Aman’ dalam ranperda. Karena dengan Rumah Aman itu dapat memberi perlindungan dan pendampingan bagi para korban maupun pelaku anak-anak di bawah umur,” kata Ketua Pansus, Ni Kadek Turkini, usai rapat pembahasan, Senin (13/5) di Gedung DPRD Buleleng.

Menurut politisi PDIP asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini, pihaknya akan mendorong Pemkab Buleleng bisa mewujudkan ‘Rumah Aman’ di tahun 2020 mendatang. Karena ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan itu masih perlu proses sosialisasi setelah ditetapkan menjadi Perda. “Target kami, mungkin tahun 2020 baru bisa dialokasikan dananya. Karena ini kan masih perlu proses, perdanya kan belum disahkan, setelah disahkan perlu ada sosialisasi, setelah itu baru bertahap mewujudkan apa yang ada dalam perda itu,” jelasnya.

Sementara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng, I Made Rico Wibawa mengungkapkan, selama ini anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku dari tindak kekerasan sulit mendapat perlindungan secara psikis. Sehingga mereka akan tetap menjadi korban, ketika dikembalikan ke rumah, entah korban olok-olok dari teman sejawatnya atau korban dari keluarganya sendiri akibat kesalahannya. “Mereka ini karena di bawah umur, belum bisa ditahan. Nah kemana mereka ini, ketika dikembalikan lagi kepada orangtuanya, ini akan kembali menjadi korban. Sehingga mereka ini tidak mendapat perlindungan secara psikis,” katanya.

Karena itu, lanjut Rico Wibawa mendorong agar ranperda Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan memasukan pembangunan ‘Rumah Aman’ bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan. “Mereka di Rumah Aman itu akan mendapat perlindungan secara psikis. Selama ini perlindungan kami tidak optimal, karena kadang kami harus datang ke rumah korban atau pelaku, atau sebaliknya mereka (korban maupun pelaku,Red) datang kepada kami. Kalau ada Rumah Aman, tentu perlindungan akan menjadi optimal,” jelasnya.  *k19

Komentar