nusabali

Perda Bank Buleleng Masih Terganjal Naskah Akademik

  • www.nusabali.com-perda-bank-buleleng-masih-terganjal-naskah-akademik

Pengesahan ranperda tentang perubahan BPR Bank Buleleng 45, menjadi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), akhirnya ditunda.

SINGARAJA, NusaBali

Seluruh fraksi meminta agar ranperda tersebut dilengkapi dengan dokumen naskah akademik. Tadinya ada tiga ranperda yang akan disahkan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan 16 Mei 2019 mendatang. Tiga ranperda itu yakni ranperda PT BPR Bank Buleleng 45, ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, dan ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun dalam rapat dengan agenda pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Buleleng, yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna Senin (13/5), seluruh fraksi berjumlah 6 Fraksi, kompak menunda pengesahan ranperda PT BPR Bank Buleleng 45, dengan alasan ranperda tersebut belum dilengkapi naskah akademik.

Penundaan itu sesuai dengan hasil kesepakatan Pansus dengan eksekutif, serta hasil Konsultasi ke Kemendagri. Naskah Akademik diperlukan agar Perda PT BPR Bank Buleleng 45 lebih sempurna dan jangkauan yang lebih luas, baik dari segi permodalan maupun dari segi kegiatan usaha. Perubahan BPR Bank Buleleng menjadi PT, akan mempermudah proses penyertaan modal. Karena dalam regulasinya, memungkinkan pihak ketiga, bisa memiliki saham salah satu Perusahaan Daerah (PD) Pemkab Buleleng tersebut.

Direktur Utama PD BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Surajaya menjelaskan, pengajuan perubahan ranperda itu wajib sebagai turunan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Menurutnya, perubahan badan hukum menjadi Perseroda juga dibutuhkan dalam pengembangan usaha perbankan. Salah satu yang bisa dikembangkan adalah terkait dengan tatacara penyertaan modal. Selama ini, jika masih berstatus Perusahaan daerah, Penyertaan Modal hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai pemilik saham. Sementara dalam raperda ini, nantinya memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kepemilikan saham. “Ketika kita memerlukan penyertaan modal, Perda ini memungkinkan untuk menjual saham kepada pihak ketiga. Jadi dari sisi regulasinya bisa lebih gampang ketika kita memerlukan penyertaan modal,” jelasnya.

Terkait dengan dokumen Naskah Akademik yang diminta seluruh fraksi? Dirut Bank Buleleng Surajaya menegaskan, pihaknya segera melakukan penjajagan pada beberapa perguruan tinggis yang ada di Kabupaten Buleleng untuk ditunjuk menjadi pihak ketiga, dalam menyusun dokumen Naskah Akademik tersebut.

”Kami tidak paham, karena sekarang harus melampirkan, ya kami akan buatkan. Nanti jika sudah kami tunjuk rekanannya, kami target Agustus harus sudah selesai,” tegas Suarjaya. *k19

Komentar