nusabali

Tersangka, Pengasuh dan Owner TPA Ditahan

  • www.nusabali.com-tersangka-pengasuh-dan-owner-tpa-ditahan

Dari kamera CCTV terlihat bayi ENA ditengkurapkan oleh pengasuhnya selama 30 menit, hal inilah yang diduga membuat si bayi meninggal.

Kasus Bayi Usia 3 Bulan Tewas di Tempat Penitipan Anak


DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare (PHC) yang beralamat di Jalan Badaksari I nomor 2A, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar. Dua orang tersangka ini, yakni Listiana alias Tina, 39, sebagai pengasuh bayi ENA dan Ni Made Sudiani Putri alias Bu Made, 38 sebagai pemilik (owner) TPA. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada, Minggu (12/5). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi pasca dilaporkan oleh ayah korban, Andika Anggara,27, pada, Kamis (9/5). Ayah korban, Andika mengaku anaknya meninggal dunia pada saat dititpkan di TPA PHC.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (13/5) mengatakan kedua tersangka diduga lalai dalam menangani korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan kamera CCTV terlihat bayi ENA ditengkurapkan oleh pengasuhnya selama 30 menit.

Akibatnya bayi yang baru berusia 3 bulan itu lemas. Kombes Ruddi membeberkan, pada hari terakhir korban dititipkan di TPA itu diasuh oleh Tina. Sebelum bayi itu lemas, pengasuh kelahiran Malang yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Pakusari nomor 13A, Kecamatan Denpasar Selatan ini memberinya susu. Setelah itu ditinggal pergi selama kurang lebih 1 menit. Setelah itu Tina menidurkan bayi ENA dengan posisi tengkurap selama kurang lebih 30 menit.

Karena dipaksa tengkurap akibatnya bayi yang baru berusia 3 bulan itu lemas. Lalu bayi malang itu dilarikan ke RS Bros Denpasar. Setelah mendapat penanganan medis di RS Bros anak kedua dari pasangan Andika Anggara, 27 dan Ikka Saraswati Dewi, 25, ini dinyatakan meninggal dunia. “Saat itu orangtua korban belum mengetahuinya,” tutur Kombes Ruddi.

Setelah dilakukan pengembangan, juga terungkap jika TPA ini tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. TPA ini hanya memiliki akta yayasan penampungan anak. Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta lain. Para pengasuh di TPA itu semuanya tak memiliki keahlian untuk menjadi pengasuh. Bahkan 9 orang pengasuh di TPA itu hanya berpendidikan SMP dan SMA.

Selain itu polisi juga mengungkap standar yang ditetapkan oleh TPA. Dalam brosur yang dibagikan kepada masyarakat, TPA itu memiliki kualifikasi dan standar dari ahli kesehatan. Makanan yang disediakan untuk bayi yang dititipkan di sana diatur oleh ahli gizi. Ternyata makanan yang diberikan kepada setiap anak di sana hanya berdasarkan referensi dari ahli gizi yang ditemukan di google. Sebanyak 50 orang anak di TPA itu juga diasuh oleh 9 orang pengasuh. “Katanya makanan yang diberikan diatur oleh ahli gizi. Setelah kami cek ternyata itu bohong. Ini berarti ada kelalaian yang dilakukan oleh pemilik TPA,” beber Kombes Ruddi.

Karena tak berizin dan juga memakan korban, polisi pun menutup TPA itu sampai pemilik TPA mengurus dan mendapatkan izin resmi. “Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tandas Kombes Ruddi.

Guna kelancaran pengungkapan terhadap kasus ini kedua tersangka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (12/5). Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah kasur, 1 lembar Sprei, 1 buah bantal,1 buah Decoder / DVR CCTV, 1 buah botol dot susu bayi, 1 buah baju terusan anak, dan 1 buah jarit warna coklat motif batik.

Sebelumnya diberitakan bayi berusia tiga bulan harus meregang nyawa di Tempat Penitipan Anak (TPA). Ini dialami oleh bayi mungil berjenis kelamin perempuan, anak kedua dari pasangan Andika Anggara, 27, dan Ikka Saraswati Dewi, 25, yang meninggal dunia saat di titip di Tempat Penitipan Anak (TPA) PHC, Jalan Drupadi VII Nomor 2A, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur, Kamis (9/5). Bayi malang ini diketahui meninggal dunia oleh ayahnya pada saat hendak menjemputnya pada sore sepulang dari kerja. *pol

Komentar