nusabali

Eksekutif Diwakili Kadis Bikin Jengkel Dewan

  • www.nusabali.com-eksekutif-diwakili-kadis-bikin-jengkel-dewan

Rapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng

SINGARAJA, NusaBali

Rapat Lembaga DPRD Buleleng dengan agenda pendapat akhir dari fraksi-fraksi atas tiga Ranperda, Senin (13/5) pagi, mendapat kecaman.

Pasalnya, keterwakilan eksekutif dalam rapat tersebut dinilai tidak menghormati mekanisme rapat. Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif hanya diwakili seorang kepala dinas (Kadis). Sedangkan lembaga Dewan menghadirkan seluruh anggota, termasuk pimpinan Dewan.  

Rapat pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Buleleng kali ini, memang berbeda dengan sebelumnya. Biasanya rapat dengan agenda pendapat akhir fraksi disampaikan melalui forum Rapat Paripurna di ruang Sidang Paripurna. Kali ini, pendapat akhir fraksi disampaikan melalui rapat biasa di ruang rapat Gabungan Komisi.

Kehadiran eksekutif juga tidak biasa, karena yang ikut dalam rapat pendapat akhir fraksi itu hanya SKPD terkait, yakni SKPD yang mengajukan tiga Ranperda yakni Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda PT BPR Bank Buleleng.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan, Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Dewan, Ketut Wirsana serta anggota masing-masing fraksi. Sedangkan eksekutif diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluraga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (P2KBPPPA), Made Arya Sukerta.

Nah, keterwakilan eksekutif itulah sempat menghentikan jalannya rapat. Karena anggota Fraksi Golkar, Putu Tirta Adnyana sempat menyampaikan interupsi terhadap pimpinan rapat. “Yang mewakili eksekutif semestinya Sekda atau setingkat Asisten, jangan setingkat Kepala Dinas,” kata politisi asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.

Putu Tirta Adnyana memang dikenal cukup kritis di lembaga DPRD Buleleng. Ia mengkritisi keterwakilan eksekutif karena dirasa tidak menghormati mekanisme rapat dan tidak menghargai lembaga Dewan. “Kali ini saya masih bisa menerima, jangan sampai saya dibilang menghambat pembahasan. Tetapi ke depan tolong lembaga Dewan ini dihormati. Yang memimpin rapat juga Pimpinan Dewan, dan yang mewakili eksekutif hanya setingkat Kepala Dinas,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna usai rapat menduga pihak eksekutif belum memahami perubahan dari mekanisme rapat. Dijelaskan, sesuai Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2018, ada perubahan mekanisme tata cara persidangan di Lembaga DPRD. Sehingga pendapat akhir fraksi disampaikan melalui rapat biasa dengan menghadirkan pihak terkait saja.

Forum rapat paripurna nanti tinggal penyampaian laporan dari masing-masing Pansus untuk meminta persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda. “Memang mekanisme ini baru. Mungkin saja dari pihak eksekutif lalai, atau belum mengetahui ada perubahan mekanisme, sehingga dikira hanya rapat biasa. Tadi saya sudah mengingatkan agar memahami mekanisme tata cara persidangan di lembaga Dewan,” jelasnya. *k19

Komentar