nusabali

Dua Kubu Saling Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-dua-kubu-saling-lapor-polisi

Rebut Tanah Pada Mayang Bali Art Market

DENPASAR, NusaBali
Kubu Soni dan kubu Feric Setiawan saling lapor polisi. Keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tempat Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Raya Legian nomor 184, Kecamatan Kuta Badung. Kubu Soni melapor kubu Feric ke Polsek Kuta. Sementara kubu Feric melapor kubu Soni ke Polresta Denpasar.

Saling lapor antara kedua kubu ini merupakan buntut panjang dari proses jual beli tanah pada lokasi tersebut. Di mana hubungan antara kedua kubu adalah penjual dan pembeli. Kubu Soni adalah penjual dan sebaliknya Feric sebagai pembeli. Proses jual itu terjadi pada tahun 2017. Soni menjual tanah seluas kurang lebih 10 are dengan harga Rp 25 miliar.

Hubungan keduanya memanas dan berujung saling lapor polisi setelah kubu Feric meminta Soni untuk segera keluar dari tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Namun, Soni enggan keluar karena merasa masih memilik hak atas tanah itu. Di mana tanah itu uang pembeliannya oleh Feric masih kurang Rp 6 miliar.

Kuasa hukum Soni, Edward Tomuara dikonfirmasi, Minggu (12/5) melapor Feric karena saat upaya pengosongan paksa, pada Sabtu (7/5) menggunakan cara premanisme. Feric dituduh membawa sejumlah orang dan bertindak layaknya preman. Pada hal menurut dia jika terjadi masalah semestinya haru melalu pengadilan.

"Mereka membentak karyawan toko. Selain itu mereka mengunci pintu toko dengan gembok. Tindakan seperti itu yang kami sayangkan. Kalau dia taat hukum mengapa tidak melalui pengadilan. Memang masalah ini adalah masalah jual beli, tapi tidak seperti itu caranya," tutur Edward.

Terpisah kuasa hukim Feric, Daniar Tirsasongko membantah menggunakan tindakan ala preman. Dalam upaya pengosongan paksa itu yang datang adalah 5 orang pengacara bersama Pecalang, Jagabaya, dan Sarpol PP. Selain itu pihaknya juga membanta masih berutang. Dia menegaskan kliennya sudah melunasi pembayaran dalam pembelian tanah itu.

"Tidak benar klien saya bawa preman. Yang datang itu Jagabaya, Pecalang, dan Pol PP. Mereka datang karena sebelum kami ke lokasi kami koordinasi dengan Desa Adat Kuta. Apa mereka itu dibilang preman ? Coba tanya ke Bendesa Adat Kuta," tuturnya.

Selain itu upaya pengosongan paksa itu karena perjanjiannya sudah lewat. Hal itu ada dalam surat perjanjian. Satu bulan sebelumnya. Dia kasi surat kuasa untuk mengosongkan. Kalau tak mau mengosongkan maka kliennya berhak untuk mengosongkan. "Kami tak serta merta mengosongkanya. Kami somasi dua kali dan pertemuan empat kali. Perjanjiannya akhir tahun 2018 Soni sudah harus pergi dari situ. Jika tak pergi maka Feric boleh melakukan pengosongan. Terus salahnya di mana ?," tanya Daniar. *pol

Komentar