nusabali

KPK Punya 18 Tunggakan Perkara

  • www.nusabali.com-kpk-punya-18-tunggakan-perkara

Perkara tergolong korupsi kelas kakap yang terancam kadaluwarsa

JAKARTA, NusaBali

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. Berdasarkan evaluasi yang dirilis ICW selama empat tahun kenerja KPK masih banyak tanggungan kasus besar yang belum tuntas dan bahkan mandek di tengah jalan.

Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada 18 kasus yang masih abu-abu penyelesaiannya.

"ICW mencatat masih ada 18 tunggakan perkara di KPK yang sampai hari ini belum maksimal pengurusan dan penanganannya," kata Kurnia Ramadhana, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Belasan perkara itu tergolong kasus korupsi kelas kakap. Adapun kasus kasus-kasus tersebut antara lain suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan, dan suap pemilihan Deputy Bank Indonesia.

Kasus lainnya adalah proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, dan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, korupsi Bank Century, korupsi Pelindo II, serta kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kurnia mengingatkan bahwa setiap perkara pidana akan dibatasi dengan masa kadaluarsa.

Dalam tindak pidana korupsi masa kadaluarsa bisa mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang menyebutkan bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa daluwarsanya adalah delapan belas tahun.

Dia memberi contoh kasus BLBI. Dalam putusan Syafruddin Arsyad Tumenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), telah secara terang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Sedangkan nama yang disebut antara lain Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun. Dengan nama-nama tersebut, ia mengatakan seharusnya itu menjadi modal KPK untuk menindaklanjuti perkara.

"Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka 2022 akan berpotensi menjadi daluwarsa," kata Kurnia di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5) seperti dilansir cnnindonesia.
Contoh lain kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto Jaksa KPK menyebutkan puluhan politisi turut serta menerima aliran dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Pada kasus dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun itu sudah banyak nama yang diduga tersangkut misalnya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum, Yasona Laoly, dan lain sebagainya.

"Sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. Tapi KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Kurnia. *

Komentar