nusabali

'Tanah Telantar' di Pancasari Seluas 67,35 Hektare

  • www.nusabali.com-tanah-telantar-di-pancasari-seluas-6735-hektare

Lahan yang dulunya berstatus HGB akan dimanfaatkan sebagai wisata alam pendukung objek wisata Danau Buyan.

Pihak Desa Berniat Ajukan Pemanfaatan


SINGARAJA, NusaBali
Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai membidik lahan telantar seluas 67,35 hektare di wilayahnya. Tanah itu dinilai tak termanfaatkan setelah  pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sari Buana Handara, tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut. Sejak HGB keluar sekitar tahun 1990-an silam hingga HGB habis masa berlaku di tahun 2012, lahan tersebut tidak pernah disentuh.

Informasinya, di atas lahan itu sudah ada sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pancasari yang menempati dan mengelola langsung sebagian kecil dari lahan tersebut. Konon, 20 KK itu sudah menempati lahan tersebut cukup lama. Lahan yang ditempati dikelola dengan tanaman bunga dan buah seperti pisang, jagung dan lainnya.

Perbekel Pancasari, I Wayan Darsana dikonfimasi Minggu (12/5) mengakui ada warganya sebanyak 20 KK tinggal di atas lahan yang ditelantarkan tersebut. Namun, ia tidak tahu persis kapan 20 KK warganya tinggal di atas lahan HBG tesebut. “Persisnya tidak tahu, tetapi kayaknya sudah lama, sebelum HGB terbit mereka sudah tinggal dan mengelola lahan yang ditempati,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya tertarik mengelola selain karena lahannya tidak dimanfaatkan, juga sudah ada warganya yang tinggal di atas lahan tersebut. Namun, pertimbangan utama pengelolaan itu guna mendukung objek wisata Danau Buyan. Rencananya lahan yang ada itu akan dijadikan wahana wisata alam. “Ini baru pemikiran kami bersama para tokoh masyarakat dan tokoh pariwisata bagaimana desa bisa memiliki pendapatan asli sendiri. Dan kami sudah pernah sampaikan kepada Pak Bupati secara lisan. Mungkin nanti kami harus tindaklanjuti dengan surat permohonan secara resmi,” aku Darsana.

Lahan telantar seluas 67,35 hektare di Desa Pancasari terungkap ketika pihak pemegang sertifikat HGB berniat mengajukan perpanjangan masa penguasaan kepada pihak BPN Buleleng. Namun, BPN Buleleng tidak punya kewenangan karena perpanjangan masa penguasaan itu di atas 5 hektar. BPN Buleleng menyarankan agar perpanjangan itu diurus ke Kanwil BPN Bali di Denpasar. Namun salah satu syarat perpanjangan itu, pihak pemohon harus melengkapi seluruh izin yang diperlukan dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Rencananya, lahan tersebut dimanfaatkan untuk sarana akomudasi dan eko tourism. Nah, izin-izin itu harus diterbitkan oleh Pemkab Buleleng. Kabarnya, Pemkab Buleleng tidak akan keluarkan izin, karena menilai pihak pemegang HGB sudah wanprestasi, lantaran sejak HGB dikuasai tidak ada aktivitas di atas lahan tersebut. “Ini kan sudah wanprestasi namanya. Saya memang tidak akan memberikan izin untuk perpanjangan HGB itu,” tegas Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnya saat dikonfirmasi sebelumnya.

Menurut Bupati, pihaknya memandang perlu mempertahankan kawasan di daerah Pancasari karena kawasan itu merupakan daerah konservasi dan daerah resapan air. “Kalau di daerah atas (Pancasari,Red) saya memang agak ketat. Karena di situ merupakan hulu, dan asaya ingin mempertahankan sebagian kawasan konservasi dan daerah resapan air. Di situ ada danau yang memberi kehidupan masyarakat banyak,” tandas Bupati Agus Suradnyana. *k19

Komentar