nusabali

Dua Pemuda Ditangkap, Tiga Pelaku Lagi Kabur Saat Disergap

  • www.nusabali.com-dua-pemuda-ditangkap-tiga-pelaku-lagi-kabur-saat-disergap

Komplotan pemuda pelaku pelemparan kaca mobil diduga beraksi dengan motif hendak merampok korban. Namun, mereka tanpa hasil karena para korban tidak ada yang berhenti setelah kaca mobilnya dilempari

Aksi Kriminal Pelemparan Kaca Mobil di Jalur Utama Denpasar-Singaraja Kawasan Desa Gigtit


SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya menangkap pelaku aksi kriminal pelemparan kaca mobil di Jalur Singaraja-Denpasar via Bedugul kawasan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sangat meresahkan masyarakat selama sepekan terakhir. Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap polisi di Kilometer 18 wilayah Desa Gitgit, Jumat (10/5) dinihari. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron setelah kabur saat dilakukan penyergapan.

Kedua pemuda yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pelemparan kaca mobil tersebut, masing-masing berinisial SR, 16 (asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng) dan Jery Lukman Nawawi alias Lukman, 18 (asal Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman). Mereka tertangkap setelah ditinggal kabur oleh tiga rekannya yang kini buron, saat disergap petugas. Sebelum ditangkap, kedua pemuda ini masing-masing dudu di bocengan motor berbeda.

Pengungkapan pelaku pelemparan kaca mobil yang berujung ditangkapnya dua pemuda asal Desa Pegayaman ini berawal dari laporan Kadek Arimawan, 33, korban terakhir asal Banjar Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Dalam laporannya, korban Kadek Arimawan mengaku dilempari saat mobilnya melaju dari arah selatan (Denpasar) menuju Singaraja tepat di Kilometer 13 wilayah Banjar Wira Bhuana, Desa Gitgit, Kamis (9/5) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Malam itu, korban Arimawan berpapasan dengan tiga kendaraan roda dua dari arah utara (Singaraja) yang dinaiki berboncengan oleh sekelompok pemuda. Tiba-tiba, kaca depan mobil Daihatsu Sigra DK 1413 UY yang dikemudikan korban pecah akibat terkena lemparan batu. Pelakunya adalah segerombolan pemuda yang naik tiga motor berboncengan itu.

Kareena takut, korban Arimawan terus saja tancap gas tanpa menghentikan mobilnya yang melaju kencang dalam kondisi kaca pecah bagian depan. Korban baru berhenti setelah tiba di Mapolsek Sukasada dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Sukasada, Kompol I Nyoman Landung, mengatakan kedua pelaku langsung diamankan hanya berselang berapa menit setelah ada laporan dari korban Arimawan.

“Sebenarnya, aksi pelemparan kaca mobil sudah terjadi sejak sepekan terakhir. Tapi, baru kali ini ada korban yang melapor. Pelakunya pun sudah kami amankan di Simpang Tiga Kilometer 18. Dua pelaku yang berhasil kami tangkap ini adalah yang dudu di boncengan. Sedangkan tiga orang lagi yang bawa motor kabur duluan saat tahu ada patroli,” ujar Kompol Nyoman Landung saat ditemui di Mapolsek Sukasada, Jumat kemarin.

Menurut Kompol Landung, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apa motif pelemparan kaca mobil tersebut. “Kami masih dalam tahap lidik dan mendalaman, apakah ada unsur perampokan atau motif lainnya. Anggota kami juga tengah mengejar tiga orang yang berhasil kabur dan sembunyi,” tandas Kompol Landung. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa batu sebesar kepalan tangan orang dewaya, yang dipakai pelaku melempar kaca mobil.

Kompol Landung menyebutkan, aksi kriminal pelemparan kaca mobil di wilayah Desa Gitgit biasanya berlangsung malam di atas pukul 20.00 Wita. “Rata-rata dari laporan kejadian korban, pelaku beraksi di atas jam 10 malam. Mereka melempar batu dari atas motornya saat berpapasan dengan calon korban,” katanya.

Layaknya pelaku kriminal yang sudah mahir, sekelompok pemuda ini juga memilih target lokasi untuk melancarkan aksi. Lokasinya kisaran Kilometer 13-18 wilayah Desa Gitgit. Menurut Lompol Landung, jalur tersebut memang sangat lengang dan sepi, selain juga ada banyak tikungan yang memungkinkan pelaku melakukan persiapan. Pelaku sejauh ini hanya mengincar korban yang mengendarai mobil agak mewah. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, dari sumber video live streeming proses penyidikan yang diunggah salah satu akun Facebook di salah satu group media sosial, pelaku Jerry Lukman Nawawi mengakui terus terang perbuatannya melempar kaca mobil. Perbuatannya itu dudah dilakukan sejak 7 Mei 2019.

Jerry dan kawan-kawannya sepakat ‘ngalih pipis di jalan’ (cari uang di jalan) untuk membayar utang. Dengan melakukan aksi pelemparan kaca mobil, mereka berharap ada korban yang berhenti dan membawa barang berharga untuk kemudian dirampok. Hanya saja, setelah tiga hari beraksi, komplotan pemuda pengangguran ini belum mendapatkan hasil sepeser pun, karena semua korbannya tak ada yang menghentikan mobil setelah kacanya dilempari. *k23

Komentar