nusabali

Bawaslu Teruskan ke DKPP

  • www.nusabali.com-bawaslu-teruskan-ke-dkpp

Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng diduga melanggar kode etik

Kekacauan Distribusi Logistik di Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Buleleng akhirnya resmi menyerahkan hasil klarifikasi atas kekacauan pendistribusian logistik Pemilu, 17 April 2019 lalu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam klarifikasi itu, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng.

Penyerahan hasil klarifikasi itu dilakukan pada Rabu (8/5) kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi Bali. Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana yang dikonfirmasi, Kamis (9/5) menerangkan, pihaknya tinggal menunggu undangan persidangan dari DKPP. “Sebenarnya salah atau tidak, melanggar kode etik atau tidak komisioner dan sekretaris KPU itu adalah kewenangan dari DKPP. Kita sifatnya menunggu, kapan sidangnya atau memang tidak ada sidang. Kita tunggu keputusan DKPP saja,” terang Sugiardana.

Dijelaskan, dugaan pelanggaran kode etik itu berawal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Buleleng selama pendistribusian logistik Pemilu, 17 April yang lalu. Dalam pengawasan itu, Bawaslu menemukan ada keterlambatan pendistribusian logistik di beberapa tempat. Dari temuan itu, Bawaslu kemudian mengklarifikasi 5 Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina. Dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu membuat kajian, dimana ada indikasi pelanggaran kode etik sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 tentang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu, dan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. “Dari kajian itu, kemudian kami teruskan ke DKPP melalui Bawaslu Bali. Karena memang kami temukan ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Sugiardana.

Dalam kasus ini, seluruh komisioner KPU Buleleng yang berjumlah 5 orang telah diklarifikasi Bawaslu, mulai dari Ketua KPU Komang Dudhi Udiyana yang membidangani Logistik Pemilu, kemudian Divisi Teknis Gede Sutrawan, Divisi Hukum Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi Gede Bandem Samudra. Selain seluruh Komisioner KPU, Bawaslu juga mengklarifikasi Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina.

Untuk diketahui, kekacauan pendistribusian logistik Pemilu sudah dirasakan hari kedua pendistribusian, Senin (15/4) lalu. Puncaknya terjadi pada hari terakhir pengiriman Rabu (16/4). Karena sehari sebelum pencoblosan, masih banyak logistik yang belum tersetting, hingga belum bisa didistribusikan. Kala itu, ribuan logistik untuk desa-desa di tiga kecamatan, Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Kecamatan Buleleng, belum tersetting hingga pukul 20.00 Wita di Gudang KPU Buleleng, di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Padahal batas waktu pengiriman paling lambat pukul 24.00 Wita. Sedangkan yang sudah terdistribusi ditemukan ada yang salah tujuan, termasuk komponen di dalamnya tidak lengkap. Keterlambatan setting itu akibat minimnya jumlah tenaga yang dilibatkan oleh KPU. Situasi keterlambatan tersebut mendapat perhatian langsung dari KPU Bali, Bawaslu Bali, Kapolres Buleleng dan Dandim 1609 Buleleng, yang turun langsung mengecek keberadaan logistik ke Gudang KPU. *k19

Komentar