nusabali

Enam Usaha Tak Berizin Digerebek Satpol PP

  • www.nusabali.com-enam-usaha-tak-berizin-digerebek-satpol-pp

Satpol PP Kabupaten Tabanan gelar sidak di tiga kecamatan pada Rabu (8/5).

TABANAN, NusaBali

Hasilnya enam usaha dan pembangunan didapati tak kantongi izin. Lantaran sidak tersebut bersifat non yustisi, Satpol PP masih memberikan toleransi. Apabila didapati masih beroperasi akan diberikan sanksi tegas atau terancam ditutup.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan operasi yang dilakukan tim buru sapa Satpol PP Tabanan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sejumlah bangunan yang tidak dilengkapi izin. Atas dasar tersebut, dilakukan penyisiran. Hasilnya memang benar masih ditemukan yang melanggar karena tidak bisa menunjukkan izin-izin yang diperlukan. “Setelah kami cek, benar saja ada yang melanggar tak kantongi izin tetap beroperasi,” ujarnya, Kamis (9/5).

Sarba menjelaskan, tiga kecamatan yang disasar adalah Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kerambitan, dan Kecamatan Selemadeg. Dan hasilnya enam usaha diketahui tidak mengantongi izin, terdiri dari tiga usaha pembangunan gudang, satu pabrik pemecah kayu, dan dua usaha minimarket. “Yang melanggar ini sudah kami beri surat panggilan, dan diminta datang ke kantor besok (Jumat hari ini) untuk diberikan pembinaan dan peringatan jika memang benar tidak berizin sesuai SOP,” tegas Sarba.

Menurut Sarba, operasi kali ini bersifat non yustisi atau hanya pembinaan. Selama pembinaan akan diberikan surat peringatan 1, peringatan 2, dan peringatan 3. Namun setelah diberikan peringatan tetap membandel maka akan dikenakan sanksi tegas. “Makanya kami panggil dulu karena saat di lapangan mereka belum bisa menunjukkan izin apapun,” imbuhnya.

Selain menyasar usaha tanpa izin di tiga kecamatan, Kamis kemarin tim patroli wilayah Pol PP Tabanan juga melakukan pembinaan di lapangan terhadap pedagang kaki lima di seputaran Jalan Mawar. Ini dilakukan untuk mewujudkan Tabanan kota yang tertib dan tenteram.

Begitu pun minimarket yang tetap membandel tidak melengkapi izin yang diperlukan setelah terbitnya Perda No 14 Tahun 2018 yang mengatur toko swalayan, maka tak segan-segan akan disegel.

Sarba berharap masyarakat dalam membangun usaha harusnya memenuhi aturan. Urus izin terlebih dahulu baru membangun. “Jika sudah benar sesuai aturan tidak akan ada yang melarang, agar sama-sama baik, usaha berjalan lancar tolong izinnya diurus dulu,” tandasnya. *des

Komentar