nusabali

Desa Dipersilakan Usul Calon Penjabat Perbekel

  • www.nusabali.com-desa-dipersilakan-usul-calon-penjabat-perbekel

Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa di Kabupaten Jembrana akan digelar pada 23 September 2019 nanti.

NEGARA, NusaBali

Sesuai jadwal tersebut, 21 desa yang masa jabatan perbekelnya sudah berakhir sebelum pelaksanaan pilkel serentak nanti, di antaranya 19 perbekel habis jabatan per 21 Mei dan 2 perbekel per 12 Agustus nanti, akan diisi penjabat (Pj) perbekel dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Terkait pengisian Pj perbekel, Bupati Jembrana I Putu Artha mempersilakan desa mengusulkan ASN yang dinilai memiliki kinerja baik sebagai calon Pj perbekel.

Hal itu disampaikan Bupati Artha ketika menghadiri rapat koordinasi Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana dengan jajaran Pemkab Jembrana, terkait pelaksanaan Pilkel serentak 2019, di aula Jimbarwana, Selasa(7/5). Sejatinya, untuk pengisian Pj perbekel, adalah wewenang mutlak bupati yang diusulkan oleh camat. Tetapi Bupati Artha juga membuka ruang kepada desa untuk mengusulkan calon penjabat yang benar-benar dianggap layak. “Nanti silakan diusulkan ke camat. Yang jelas harus ASN,” ujarnya.

Bupati Artha mengaku, pihaknya ingin memberikan ruang kepada desa, karena tidak menutup kemungkinan di desa ada ASN yang memiliki track record baik. Meski bersifat sementara, pihaknya juga ingin memilih ASN yang memang layak sebagai Pj perbekel, sehingga tidak menghambat pelayanan ataupun program-program di desa. “ASN yang ditunjuk itu harus memiliki kemampuan dan etos kerja untuk memajukan desa. Selain itu, ASN yang ditunjuk selaku Pj perbekel, harus mampu melakukan koordinasi dan membawa aspirasi masyarakat dalam upaya memajukan pembangunan di desa,” ucap Bupati Artha yang juga meminta agar situasi dan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif serangkaian pelaksanaan pilkel serentak nanti.

Sementara Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana I Gede Suardika, mengatakan, dari 35 perbekel yang habis masa jabatannya tahun ini, 19 di antaranya akan habis masa jabatannya per 21 Mei. Kemudian 2 perbekel habis masa jabatan per 12 Agustus, 6 perbekel per 10 Oktober, 4 perbekel per 10 November, dan 4 perbekel per 6 Desember. Khusus untuk kekosongan perbekel per bulan Mei ini, akan diisi oleh Pj perbekel yang juga akan dilantik pada 21 Mei mendatang.

“Perbekel yang masa jabatannya berakhir pada bulan Agustus juga akan diisi penjabat. Khusus untuk yang berakhir bulan Oktober, November, dan Desember, atau masih menjabat sebelum pilkel serentak nanti, bagi perbekel yang kembali maju diperbolehkan mengambil cuti,” ujar Suardika, Perbekel Yehembang Kangin yang masa jabatannya juga akan berakhir pada Mei ini. *ode

Komentar