nusabali

Pria Pembawa Ganja ke Rutan Bangli Diringkus

  • www.nusabali.com-pria-pembawa-ganja-ke-rutan-bangli-diringkus

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli meringkus seorang pria inisial DWS, 27, asal Lumajang, Jawa Timur yang membawa ganja di halaman parkir Rutan Kelas II B Bangli di Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, Selasa (7/5).

BANGLI, NusaBali

Rencananya ganja tersebut akan diberikan pada salah satu narapidana di Rutan Bangli. Informasi yang terhimpun, DWS mendatangi Rutan Bangli pada, Selasa siang sekitar pukul 12.30 Wita. Pria yang diketahui tinggal sementara di wilayah Denpasar Selatan ini ketahuan membawa ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Rencananya ganja tersebut akan diberikan kepada adiknya yang menjalani hukuman di Rutan Bangli,” ungkap sumber di kelopisian, Rabu (8/5). Lanjut sumber, petugas yang mengetahui DWS membawa barang terlarang, langsung mengamankan yang bersangkutan beserta dengan barang bukti berupa ganja yang terbungkus plastik klip. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tinggal pelaku di Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kertas yang di dalamnya berisikan ganja. “Petugas melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan bungkusan dalam sepatu. Di dalamnya terdapat ganja terbungkus kertas,” sambungnya.  

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bening yang berisikan ganja dengan berat 5,95 gram bruto atau 5,55 gram netto, 1 lembar kertas yang didalamnya berisikan ganja seberat 1,10 gram bruto atau 0,90 gram netto. Selain itu diamankan pula sebuah handphone, 3 buah kertas rokok/papir, 1 buah celana trening, 1 lembar kerta pembungkus ganja, dan 1 buah rokok. Berikutnya DWS yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangli.

Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, mengungkapkan DWS berencana membawa ganja untuk adiknya di Rutan Bangli. Kemudian belum sempat diberikan, pelaku sudah diamankan oleh petugas. Dari pemeriksaan pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Ditanya soal keterlibatan napi Rutan Bangli, AKP Sulhadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum napi. “Pengakuan pelaku ganja akan diberikan kepada adiknya di Rutan, untuk itu kami masih dalami. Identitas oknum napi itu sudah dikantongi,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra membenarkan jika ada seseorang yang diamankan di halaman Rutan Bangli, Selasa siang. “Kami belum tahu apa motif dari pelaku ini, apakah memang benar barang tersebut akan diberikan pada salah satu napi di Rutan Bangli,” ungkapnya. Pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas. *esa

Komentar