nusabali

Ngaku Caleg, Pecatan Polisi Tipu Rentenir

  • www.nusabali.com-ngaku-caleg-pecatan-polisi-tipu-rentenir

Korban Alami Kerugian Rp 102 Juta

NEGARA, NusaBali

Seorang pecatan polisi, I Putu Adi Guna, 44 dan adiknya I Made Mardiana, 40 dalangi penipuan dengan korban seorang rentenir, I Gusti Putu Ayu Ariani, 52. Menariknya, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mencatut nama salah seorang Caleg (Calon Legislatif) hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih.

Menurut AKP Yogie Pramagitha yang ditemui Selasa (7/5), kasus penipuan dengan mencatut nama caleg yang dilakukan Adi Guna bersama adik tirinya, I Made Mardiana alias Kade asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana itu bermula tanggal 25 Maret 2019 lalu.

Saat itu, tersangka Adi Guna yang sudah beberapa kali tidak membayar kredit motor, menyuruh adik tirinya untuk menghubungi korban, I Gusti Putu Ayu Ariani, untuk meminjam uang Rp 1 Juta, dengan mengaku sebagai Dewa Abri (nama lengkap Dewa Putu Mertayasa) yang merupakan pengusaha sekaligus caleg DPRD Jembrana dari  Kelurahan Baler Bale Agung. Korban yang juga kebetulan kenal dengan Dewa Abri, lansung menyetujui pinjaman tersebut.

Begitu korban mengiyakan, tersangka Adi Guna yang menjadi otak penipuan itu, juga mengarahkan adiknya menjawab kepada korban, akan mengutus tim suksenya mengambil uang pinjaman yang sudah disetujui korban. Selanjutnya tanggal 26 Maret, tersangka Adi Guna mengirim pesan singkat kepada korban berbunyi ‘nanti tim sukses saya bernama pak kadek datang ke rumah ibu mengambil uangnya’, dan lanjut menyuruh sang adiknya, Mardiana, datang menemui korban di rumahnya untuk menerima pinjaman awal sebesar Rp 1 juta tersebut.

Karena modus yang pertama berjalan lancar, berselang dua hari kemudian atau tanggal 28 Maret, tersangka Adi Guna pun kembali mengirim pesan singkat kepada korban untuk meminjam uang, dengan alasan digunakan biaya kampanye. Hal itu dilakukan berulang-ulang sampai tanggal 25 April oleh tersangka Adi Guna yang beraksi di balik layar, dengan berlanjutkan mengarahkan korban untuk bertemu menyerahkan uang kepada Kade di beberapa tempat yang ditentukan tersangka Adi Guna. Seperti di depan Kantor Lurah Baler Bale Agung, dekat Tugu Pan Balang Tamak di Kelurahan Baler Bale Agung,  dan beberapa kali ditransfer, hingga total pinjaman mencapai Rp 102 juta.

Sebenarnya, kata AKP Yogie, korban yang sudah mengenal Dewa Abri, sempat meminta kepada tersangka untuk mengantarkan uang langsung ke rumah Dewa Abri. Namun, tersangka melarang korban, dengan alasan tidak ingin diketahui orang lain, terutama keluarganya. Akhirnya, korban yang sempat kesulitan menghubungi tersangka, setelah sekian kali memberikan pinjaman uangnya, berusaha datang ke rumah Dewa Abri untuk meminta bunga pinjaman dalam sebulan lebih. “Waktu ditangani ke rumahnya, Dewa Abri kaget karena memang tidak pernah meminjam uang ke korban. Dari sana, akhirnya korban melapor ke Polres, Sabtu (4/4), dan hari itu juga kedua tersangka kami amankan melalui petunjuk nomor HP tersangka,” ungkapnya.

“Kakaknya ini mantan Polisi. Informasinya, dulu terakhir berdinas di  Polres Klungkung, dan diberhentikan karena terlibat kasus illegal logging. Kami tidak tahu bagaimana kejadian pastinya. Tetapi, tersangka PA (Putu Adi Guna) ini juga masuk residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara, pertama kasus illegal logging, pencurian dan penipuan,” tambah AKP Yogie.

Atas perbuatannya, kedua kakak-beradik tiri itu pun dijerat Psal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain meringkus kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 3 buah HP, 4 lembar bukti transfer, 2 lembar buku catatan pinjaman uang, serta 2 buah buku tabungan. “Dari pengakuan kedua  tersangka, uang pinjaman dari korban selama ini, sudah mereka habiskan untuk berpoya-poya,” pungkas AKP Yogie. *ode

Komentar