nusabali

Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap

  • www.nusabali.com-bupati-solok-selatan-tersangka-kasus-suap

Diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Muzni diduga terlibat dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Solok Selatan Tahun 2018.

Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar, pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama. "Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ, sebagai pemberi MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5) seperti dilansir cnnindonesia.

Muzni diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta dari Muhammad Yamin. "Diduga pemberian dari MYK (Yamin) pada MZ (Muzni) yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta, dalam rentang waktu April-Juni 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5) seperti dilansir kompas.

Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin sekitar bulan Februari-Maret 2018. Saat itu, Muzni menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Muzni kemudian memerintahkan bawahannya untuk memastikan paket pekerjaan proyek tersebut bisa didapatkan perusahaan Yamin. Terkait proyek jembatan, rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

"Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ," kata Basaria.

Jembatan yang dimaksud rusak parah terkena banjir bandang 2016.

"Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada 2016," kata Basaria.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan yang rusak berjumlah Rp 14,8 miliar.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tahap penyelidikan, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Muzni dan Yamin. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Muzni Zakaria di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung Karang nomor S 12 RT 02 RW 08, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.

"Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).

Tak lama setelah penggeledahan itu Muzni mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra. *

Komentar