nusabali

MA Kembali Vonis Mati Penyelundup 50 Kg Sabu

  • www.nusabali.com-ma-kembali-vonis-mati-penyelundup-50-kg-sabu

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati untuk WN China, Chan Chun Kwan alias Mike yang juga napi LP Cipinang.

Sempat Dianulir

JAKARTA, NusaBali
Hukuman mati Chan di kasus penyelundupan 50 kg sabi itu sempat dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus bermula saat terjadi penyelundupan 50 kg sabu dari China pada 12 Januari 2017. Paket itu disembunyikan di sebuah ruko di Jalan Terusan, Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Polisi yang mengendus pergerakan sabu itu menggerebek. Salah satu anggota komplotan itu, Santoso alias Aliong akhirnya ditembak mati polisi karena berusaha kabur. Adapun anggota komplotan lainnya segera digulung.

Polisi curiga siapa yang mengimpor sabu itu. Lalu dienduslah napi LP Cipinang, Chan. Di mana Chan sedang menjalani hukuman penjara di kasus narkoba juga.

Akhirnya, Chan kembali diadili untuk kedua kalinya. Pada 10 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhan hukuman mati. Namun, hukuman mati itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 19 September 2018. PT Jakarta memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

MA pada tingkat kasasi yang dipimpin oleh Suhadi, Desnayeti dan M.D. Pasaribu, masing-masing sebagai hakim anggota, mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa Chan Kwan Kwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (6/5) seperti dilansir detik.

Tetapi putusan ini tidak bulat karena hakim agung MD Pasaribu menyatakan DO dan berpendapat bahwa hendaknya berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati apalagi Terdakwa bukan pemilik sabu.

"Oleh karena itu hakim agung MD Pasaribu mengusulkan pidana seumur hidup kepada Terdakwa," ujar Andi Samsan Nganro. *

Komentar