nusabali

Nyalon Perbekel, Staf Desa Tak Harus Mundur

  • www.nusabali.com-nyalon-perbekel-staf-desa-tak-harus-mundur

Staf desa tidak harus mengundurkan diri jika ingin nyalon perbekel. Sedangkan jajaran BPD wajib mundur apabila maju sebagai calon perbekel ataupun menjadi panitia pilkel.

NEGARA, NusaBali

Dalam aturan Pemilihan Perbekel (Pilkel) saat ini, jajaran staf desa diperkenankan maju sebagai calon perbekel, tidak harus mengundurkan diri dan hanya diwajibkan cuti. Adanya kelonggaran regulasi itu diprediksi akan membuat sejumlah staf desa turut maju sebagai calon perbekel dalam Pilkel Serentak 2019 di 35 desa di Kabupaten Jembrana, yang diagendakan pada September mendatang.

“Memang aturan begitu. Staf desa, di antaranya sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), maupun jajaran staf lainnya di desa hingga kelian banjar tidak harus mengundurkan diri. Karena ada regulasi begitu, ya kemungkinan banyak nanti kelian atau staf desa yang ikut maju, dan melawan atasan mereka yang maju sebagai incumbent,” ujar Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang, ketika ditemui di sela-sela acara rekapitulasi Pemilu 2019 KPU Jembrana, di Hotel Jimbarwana, Senin (6/5).

Ledang yang juga Ketua Pengawas Pilkel Serentak 2019 Kabupaten Jembrana, ini mengatakan, dalam aturan pilkel kali ini, kabupaten hanya bertugas mengawasi pelaksanaan berbagai tahapan pilkel serentak agar berjalan sesuai aturan. Sementara untuk penyelenggaranya, mulai dari tahap sosialisasi, pencalonan, hingga penetapan perbekel terpilih nanti, sepenuhnya merupakan tugas dari panitia di desa yang dibentuk masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Tidak ada testing dari kabupaten seperti pilkel sebelum-sebelumnya. Tugas kami di kabupaten mengawasi agar semua berjalan sesuai aturan. Termasuk kalau nanti ada yang tidak memberikan cuti ke staf desa untuk maju sebagai calon perbekel, ya akan kami luruskan,” ujar Ledang.

Menurutnya, selain staf desa, para perbekel yang belum habis masa jabatan sebelum pilkel serentak nanti, juga hanya diwajibkan cuti apabila kembali maju sebagai calon perbekel. Kalangan PNS juga bisa maju sebagai calon perbekel, asalkan mendapatkan izin kepala daerah. Sedangkan jajaran BPD, diwajibkan mengundurkan diri ketika maju sebagai calon perbekel ataupun menjadi panitia pilkel. “Kalau BPD, aturannya memang harus mundur. Jangankan ikut jadi calon perbekel, ikut sebagai panitia saja tidak boleh. Tetapi memang BPD yang membentuk panitia di desa, dan panitianya itu akan bertanggungjawab kepada BPD,” ungkapnya. *ode

Komentar