nusabali

Reskrimsus Polda Dalami Penyelidikan

  • www.nusabali.com-reskrimsus-polda-dalami-penyelidikan

Dugaan Korupsi Lahan Kantor Perbekel Selat

SEMARAPURA, NusaBali

Jajaran Reskrimsus Polda Bali tengah mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Kantor Perbekel Desa Selat, Kecamatan/Kabupaten Klungkung tahun 2015. Setelah memeriksa panitia dan perangkat desa yang menjabat saat itu, petugas memeriksa lima saksi dari unsur instansi terkait.

Dari lima itu, dua saksi dari Dinas Pemberdayaan dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, dan dari Inspektorat dua orang, termasuk satu saksi dari aparat Desa Selat. Pemeriksaan dipusatkan di Mapolsek Klungkung, Jumat (26/4).

Kepala Dinas PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja, saat dihubungi, Minggu (5/5), mengakui dirinya dimintai keterangan, seputar pengadaan tanah tersebut sudah masuk APBDes Selat. Pemeriksaan dilakukan dua petugas Unit 3 Subdit Reskrimsus Polda Bali, dipimpin Kanit 1 Kompol Gede Aryanta. Kasus ini masih tahap pemeriksaan. “Saksi-saksi akan dipelajari dulu, saat ini masih tahap penyelidikan,” katanya.

Kasus dugaan mark up pengadaan tanah ini bermula dari laporan lewat surat yang mengatasnamankan warga Desa Selat, ke Kajati Bali, per 3 Desember 2018. Kasus ini diatensi Polda Bali. Karena pembelian harga tanah jauh lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dari Rp 20 juta/are menjadi Rp 150 juta per are. Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (15/1), menyita berkas pelepasan tanah dan pembangunan kantor Desa Selat. Adapun beberapa point dalam surat yang dilayangkan kepada Kajati Bali tersebut, tertulis dalam NJOP tanah tersebut seharga 20 juta/are. Di mana tanah tersebut dibeli oleh pemiliknya sekarang dari pemilik sebelumnya seharga Rp 7,5 juta/are. Tanah tersebut kemudian dijual ke desa per arenya seharga Rp 150 juta, jika dikalikan seluas 6 are maka akan seharga Rp 900 juta. Pembayaran menggunakan dana ADD Desa Selat 2 x termin penerimaan ADD tahun 2015 dan 2016. *wan

Komentar