nusabali

Ayah Perkosa Lalu Bunuh Anak Tirinya

  • www.nusabali.com-ayah-perkosa-lalu-bunuh-anak-tirinya

Sungguh bejat perbuatan pelaku Robertus Wandi (46), warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

SANGGAU, NusaBali
Dia memerkosa anak tirinya berinisial AT (16) dan kemudian membunuhnya dengan cara yang kejam. Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mayat korban yang dikubur dekat parit tak jauh dari permukiman warga setempat, Selasa (30/4). Saksi awalnya mencium aroma tak sedap dan melihat bagian betis serta kaki korban yang menyembul dalam tanah.

Saat dievakuasi, jasad korban masih mengenakan seragam pramuka dan ditengarai telah meninggal sejak tiga hari silam. Polisi yang menerima informasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasusnya.

Hasil pengembangan, petugas menangkap Robertus Wandi (46), tak lain merupakan ayah tiri korban. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku ternyata lebih dahulu memerkosanya di ladang kosong tersebut.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan, kronologi berawal saat pelaku dengan korban cekcok mulut. Hal ini disebabkan korban meminta pertanggungjawaban pelaku yang sudah memperkosanya sebanyak tiga kali, dua kali di rumah satu kali di tempat kejadian perkara. Korban merasa masa depannya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban.

“Pelaku marah dan mendorong korban ke parit hingga tersungkur. Kemudian korban dicekik serta dipukul dengan batu besar dan dikubur dalam galian tanah yang dibuat pelaku menggunakan kayu,” ujar Kapolres seperti dilansir inews. “Sebelum ditemukan, korban dikabarkan sudah tiga hari menghilang," ucapnya.

Kapolres menegaskan, setelah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Kalbar, serta berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, kepolisian menetapkan Robertus Wandi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Karena dia sering mengantar dan menjemput korban ke sekolah," ucapnya seperti dilansir kompas. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. *

Komentar