nusabali

Satpol PP Hentikan Proyek Perumahan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-hentikan-proyek-perumahan

Jajaran Satpol PP Jembrana bersama jajaran petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jembrana, Jumat (3/5), melakukan sidak terhadap proyek perumahan di Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Dalam sidak tersebut, pengembang yang belakangan tengah melakukan perataan lahan dengan mengerahkan alat berat tanpa ada sosialisasi ke masyarakat. Petugas langsung minta pemberhentian aktivitas proyek sebelum melakukan sosialisasi dan melengkapi berbagai izinnya.

Saat petugas turun ke lapangan Jumat pagi kemarin, tidak ada aktivitas di lokasi proyek perumahan tersebut. Namun tampak sebuah truk dan sebuah eskavator yang parkir di sekitar lokasi. Sesuai keterangan petugas dari pihak Kecamatan Jembrana, pengembangan sudah diminta berhenti melakukan aktivitas pada Kamis (2/5), begitu mencuat informasi terkait  perataan lahan proyek perumahan yang tidak ada sosialiasi tersebut. Terlebih mengerahkan alat berat yang juga belum ada izin. “Informasi dari Kecamatan, sudah dihentikan mulai kemarin. Hari ini, ya kami turun mengecek, sekalian mempertegas penghentian sementara aktivitas proyek perumahan itu,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, Jumat kemarin.

Selain turun mengecek lokasi proyek perumahan itu, Tarma bersama jajarannya juga sempat melakukan pertemuan dengan Kelian Banjar Anyar, Ida Bagus Kade Darma, dengan pengembang yang diketahui merupakan warga Lingkungan Pangkung Gondang, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana tersebut, di Kantor Desa Batuagung. Dalam pertemuan itu, pengembang hanya mengantongi berkas pendaftaran izin lokasi secara online melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Kemudian juga ada surat kuasa penggunaan lahan dari pemilik lahan seluas 37 are di lokasi proyek tersebut kepada pengembang yang ditandatangani Kepala Desa Batuagung, Ida Bagus Widiarta, 18 April 2019.

Sedangkan izin penggunaan alat berat yang digunakan melakukan perataan lahan proyek perumahan di jalan aspal kecil dan jalan tanah itu, dipastikan belum ada. Termasuk belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Katanya izin-izin sedang diurus. Tetapi yang menjadi permasalahan utama, belum ada sosialisasi kepada warga. Apalagi jalan yang dilalui memang kami lihat tidak layak dilalui alat berat. Untuk itu, ya kami minta agar ada sosialisasi dulu atau paling tidak kesepakatan di desa, agar bertanggungjawab terhadap kondisi jalan di sana. Jadi sebelum ada kesepakatan menyangkut tanggung jawab pengembang, kami minta stop dulu aktivitasnya, dan kami serahkan ke desa untuk memantau proyek perumahan itu,” ujar Tarma.

Perbekel Batuagung Ida Bagus Widiarta, Jumat kemarin, mengakui beberapa minggu lalu, dirinya sempat ditangani warga yang meminta tanda tangannya terkait surat kuasa penggunaan lahan untuk pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) tersebut. Namun, ia pun mengaku terkejut ketika beberapa hari lalu, tiba-tiba ada kegiatan perataaan lahan proyek perumahan dengan mengerahkan alat berat, tanpa ada pemberitahuan ke pihak desa maupun Kelian Banjar. “Kegiatannya itu tidak ada konfirmasi apa-apa. Saya juga terkejut begitu dengar ada bego (eskavator) masuk ke sana. Memang belum izin-izin yang diajukan ke desa untuk kegiatan perumahan itu,” ungkapnya.

Terkait permasalahan tersebut, ia pun akan meminta kepada pengembang tersebut, agar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Begitu juga akan mendesak pengembang membuat pernyataan untuk bertanggungjawab ketika terjadi dampak kerusakan jalan, termasuk dampak gangguan lainnya yang ditimbulkan dari aktivitas proyek perumahan tersebut. “Nanti akan kami pengembang agar sosialisasi ke warga. Nanti saya juga akan hadir, agar diperjelaskan bagaimana tanggungjawab ketika ada dampak-dampak yang tidak diinginkan,” ucapnya. *ode

Komentar