nusabali

Penyidik Belum 'Sentuh' Sandoz

  • www.nusabali.com-penyidik-belum-sentuh-sandoz

“Kami akan datang ke Polda Bali pekan depan. Paling cepat hari Senin. Agar segera aduan ini menjadi laporan polisi,”

Masih Tunggu Bukti dari Pelapor


DENPASAR, NusaBali
Meski telah dilaporkan terkait dugaan penipuan oleh Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, pada pada Senin (29/4), tiga terlapor masing-masing Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara belum juga disentuh penyidik.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Jumat (3/5) mengatakan masih mempelajari aduan dari politisi Partai Gerindra melalui pengacaranya Gusti Randa. Kombes Andi mengungkapkan pihaknya belum memanggil ketiga terlapor termasuk Sandoz yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sebelum pelapor menunjukan bukti yang cukup kuat.

“Kami perkuat dulu posisi pengaduannya. Terutama terkait bukti-bukti terhadap aduannya. Kalau ada yang digelapkan buktinya apa? Terus dalam proses pengaliran dana itu apakah ada perjanjian antara pelapor dan terlapor. Intinya kami masih mempelajari aduannya. Pelapor mestinya proaktif,” tutur Kombes Andi.

Dikonfirmasi terpisah Gusti Randa yang merupakan pengacara dari Ngurah Alit mengatakan pihaknya akan kembali mendatangi Polda Bali pekan depan. Maksud kedatangan itu nanti untuk mencari tahu bukti apa saja yang perlu dilengkapi lagi dalam aduan kliennya. “Kami akan datang ke Polda Bali pekan depan. Paling cepat hari Senin. Agar segera aduan ini menjadi laporan polisi,” tutur Gusti Randa dikonfirmasi melalui teleponnya kemarin siang.

Gusti Randa mengungkapkan dalam aduan masyarakat dengan nomor 108/4/2019 pada tanggal 29 April sudah membawakan beberapa bukti terhadap tiga orang terlapor untuk beberapa pasal yang disangkakan. Bukti yang dibawakan saat itu berupa dokumen perjanjian Sutrisno Lukito Disastro dalam bentuk MoU dengan  Putu Pasek Sandoz Prawirottama. Bukti aliran dana dari rekening Ngurah Alit kepada ketiga terlapor, dan juga bukti nomor lembar dan nilai cek serta tanggalnya.

“Soal aliran dananya saat kami melaporkan ke Polda Bali sudah membawa bukti. Saat itu Dumas meminta bagaimana membuktikan bahwa cek ini diterima oleh ketiga terlapor. Saat itu kami langsung memberikan rekening koran Ngurah Alit. Setelah itu dipertanyakan lagi adakah foto copy ceknya ? Kalau soal itu tentu itu ada pada terlapor. Bukti ceknya sudah diserahkan. Tinggal buku ceknya yang belum. Kalau itu nanti diperlukan kami akan serahkan,” tutur Gusti Randa.

Terkait penipuan yang disangkakan kepada ketiga terlapor adalah beberapa surat-surat proses pengurusan izin yang dilakukan oleh PT Bali Setiga Mas (BSM). Nah, saat keluar izin prinsipnya ada bukti surat tidak diberikan kepada PT BSM tapi kepada PT Nusa Mega Penida (NMP). "Itu kan penipuan. Penipuan itu tidak secara langsung dilakukan oleh ketiga terlapor. Pertanyaannya NMP yang tiba-tiba menerima izin itu milik siapa ?," beber Gusti Randa.

Untuk mengetahui hal itu pihaknya sedang mencari data dan informasi di Kemenkum HAM tentang PT NMP itu termasuk copy akta notarisnya. Kalau misalnya ada persamaan pemilik PT BSM dan PT NMP langsung atau tak langsung berarti Ngurah Alit ditipu. "Klien saya ngurus PT BSM tapi ujuk-ujuk yang dapat izin adalah PT NMP. Padahal kedua PT ini boleh jadi orangnya sama. Tapi saya tegaskan klien saya tak masuk dalam PT NMP," tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh lanjut Gusti Randa bahwa ada perjanjian antara kedua PT tersebut. Data terkait informasi itu pihaknya tak pegang. Dia mendorong penyidik untuk mengejar hal ini. Kalau penyidik meminta bukti seperti itu, Gusti Randa mengaku tak pegang buktinya.

"Itukan katanya. Untuk tahu seperti itukan silahkan ke Pemda. Kan gitu kan ? Kok pemda bisa-bisanya yang urus PT BSM yang dapat izin PT NMP. Dasarnya apa ? Kalau dasanya adalah perjanjian antara kedua perusahaan tersebut kami gak pegang buktinya. Mestinya Pemda yang pegang bukti itu. Klien saya itu selaku direktur di PT BSM," lanjutnya.

Sementara terkait aliran dana dari Ngurah Alit kepada terlapor tidak ada perjanjian. Dikatakan antara kliennya dengan terlapor adalah kawan. Pada Waktu Sutrisno membuat MoU dengan Sandoz yang menjadi saksi adalah Ngurah Alit. Gusti Randa dengan tegas mengatakan aduan kliennya kuat. Dikatakan Ngurah Alit bekerja berdasarkan perjanjian dalam perusahaan (PT BSM). Pada hal perjanjian itu kata dia mestinya perdata. "Kenapa tiba-tiba pidana dengan sangkaan penipuan ? Kalau klien kami danggap melakukan penipuan berarti sama dong dengan ketiga terlapor. Wong yang urus PT BSM ke Pemda adalah Candra Wijaya kok,” tandasnya.*pol

Komentar