nusabali

Bawa Serpihan Ganja, Model Belarusia Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-bawa-serpihan-ganja-model-belarusia-divonis-8-bulan

Model asal Belarusia, Hanna Liakhava, 26 langsung menangis saat majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (2/5).

DENPASAR, NusaBali

Hanna terbukti bersalah membawa sisa ganja seberat 0,10 gram didalam koper yang dibawanya dari Shanghai, China. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat Hanna dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pertimbangan memberatkan, Hanna disebut tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba. Sementara hal meringankan sopan dan kooperatif dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," ujar majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, Hanna yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dkk langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa menyatakan pikir-pikir. Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun. “Kami konsultasi ke atasan dulu,” tegasnya.

Seperti diketahui, wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.

Saat tiba di pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ujar Jaksa Raka. *rez

Komentar