nusabali

PT Denpasar Lantik Pengacara Pajak Kedua di Bali

  • www.nusabali.com-pt-denpasar-lantik-pengacara-pajak-kedua-di-bali

Agung Prabhata Susul Seniornya IB Nyoman Alit

DENPASAR, NusaBali

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, I Ketut Gede melantik dan mengambil sumpah pengacara pajak, I Gusti Agung Ngurah Iriandhika Prabhata SH, MH, CLA, CTL dalam sidang luar biasa Pengadilan Tinggi Bali, Kamis (2/5). Agung Prabhata sendiri merupakan pengacara pajak kedua yang dilantik di Bali.

Dalam sambutannya, Ketut Gede mengatakan profesi pengacara pajak ini memang tergolong langka. Di Bali baru ada dua pengacara pajak yang sudah resmi dilantik sesuai amanat UU Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan RI. "Selamat bertugas. Semoga mampu mengemban tugas, sesuai dengan sumpah yang diambil pada kesempatan ini,” tegas Ketut Gede.

Sebelum IGAN Iriandhika, pengacara pajak pertama yang dilantik yaitu  Ida Bagus Nyoman Alit, SH, MH, CRA, CTL yang diambil sumpahnya sekitar setahun lalu. Agung Prabhata mengatakan memiliki alasan khusus menjadi pengacara pajak yang memang sangat langka di Bali.

Pria kelahiran Sorong, 15 Oktober 1990 ini menyebut seiring dengan berkembangnya hukum perpajakan di Indonesia dan banyaknya usaha-usaha dan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, maka perlu adanya suatu profesi hukum yg khusus menangani kasus perpajakan. “Hal ini berguna untuk menjamin atau memastikan pelaksanaan/ implementasi regulasi tentang perpajakan tepat sasaran, memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan,” ujar lulusan Pascasarjana Ilmu Hukum Unud sebagai lulusan terbaik Program Magister dan Doktor tahun 2015.

Ditambahkannya, kurangnya sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan di Indonesia serta minimnya pengetahuan masyarakat yang merupakan wajib pajak mengakibatkan meningkatnya kuantitas kasus perpajakan di Indonesia. Sehingga penting bagi pengacara pajak untuk mendampingi pihak-pihak tertentu yang mengalami kasus perpajakan guna memastikan hak dan kewajiban mereka selaku wajib pajak. “Serta menghindari kesewenang-wenangan pemerintah atau aparatur penegak hukum khususnya hak perpajakan dalam menegakkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” tembah anggota Perjakin (Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia) ini. *rez

Komentar