nusabali

Nyuri Motor di Pantai, Buruh Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-di-pantai-buruh-dijuk

Winarto, 36 diamankan tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Badung, pada Jumat (26/4).

MANGUPURA, NusaBali

Winarto ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Ni Luh Liliyati.

Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Kamis (1/5) kemarin mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/120/IV/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara 26 April 2019 yang dipakukan oleh korban. Dalam laporan itu korban mengaku kehilangan motor di halaman parkir Pantai Batu Bolong, pada Minggu (21/4).

Diceritakan pada Minggu pagi itu sekitar pukul 07.00 Wita, korban memarkir motornya tanpa mengunci stang. Motor itu ditinggal korban dan menuju ke warung miliknya untuk berjualan. Sekitar pukul 19.00 Wita korban hendak pulang ke rumah. Setelah dicek, ternyata motor korban asal Banjar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini sudah hilang. Korban mencoba mencarinya di sekitar lokasi namun tak menemukannya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1, Ipda Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan di lokasi. Akhirnya, pada (26/4) tim opsnal berhasil mengamankan tersangka. Tersangka diamankan di salah satu proyek tempat kerjanya di Jalan Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Tersangka asal Lampung yang tinggal di Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung ini saat diamankan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan.

"Saat diinterogasi tersangka ini mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya dibawa ke Mapolsek Polsek Kuta Utara. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tandasnya. *pol

Komentar