nusabali

KPK Tahan Bupati Talaud

  • www.nusabali.com-kpk-tahan-bupati-talaud

Diduga minta disuap tas Hermes hingga Channel terkait proyek revitalisasi pasar

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sebelumnya, Sri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar.

Sri digiring ke kantor KPK pada Selasa malam (30/5). Ia dicokok usai terjaring dalam operasi tangkap tangan. Usai pemeriksaan, Sri keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye pada Rabu (1/5) sekitar pukul 02.10 WIB.

"Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu. Barang itu tidak ada sama saya. Saya nggak tahu," ujar Sri dilansir vivanews.

Sri yang juga politikus Hanura itu akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Selain Sri, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya yaitu pengusaha Bernhard Hanafi Kalalo dan anggota timses bupati Benhur Lalenoh.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Sejatinya, Sri akan merayakan ultah ke 42 pada 8 Mei mendatang. Namun segala asa Sri untuk merayakan ultahnya bersama orang-orang terkasih pupus sudah. Alih-alih mendapat kado istimewa mulai dari tas mewah hingga jam tangan bernilai ratusan juta rupiah, Sri justru kena operasi tangkap tangan KPK bahkan kini sudah menyandang status tersangka.

Dalam praktiknya menerima gratifikasi, Bupati Talaud ini diduga tak ingin dibelikan tas Hermes yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun. KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria dilansir kompas.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Terkenal senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta. Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.

Dalam kasus ini, Sri dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara itu, Bernard, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Komentar