nusabali

Kejari Tahan Kepala Sekolah SMA Satu Atap Nusa Penida

  • www.nusabali.com-kejari-tahan-kepala-sekolah-sma-satu-atap-nusa-penida

Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)

SEMARAPURA, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menahan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres, Selasa (30/4), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida 2018, dengan kerugian negara Rp 166 juta dari nilai proyek Rp 860 juta pada 2017.

Penahanan terhadap Kasek Beres dilakukan usai diperiksa oleh jaksa, sekitar pukul 13.00 Wita, selanjutnya Beres dititip ke Rutan Kelas II B Klungkung. Karena sudah merasa dirinya akan ditahan Beres pun membawa barang-barang pribadi berupa pakaian dalam sebuah koper.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, A Luga Harlianto mengatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara yang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali ditemukan kerugian negara sebesar Rp 166 juta dari nilai proyek pembangunan empat RKB di SMAN Satu Atap Nusa Penida dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 Rp 860. 909.700.

Selanjutnya sebelum ditahan, jaksa memeriksa tambahan Beres Selasa, kemudian ditahan. Diakui dari pemeriksaan kesehatan, tekanan darah Beres normal. “Mungkin memang dia sudah lebih menerima. Dia juga sempat menyampaikan agar agar kasus ini segera selesai. Kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan karena khawatir jika melarikan diri, karena dari keterangan warga sekitar yang bersangkutan sempat tidak di rumahnya beberapa bulan,” katanya.

Di samping itu, Beres juga juga tidak bekerja dalam kurun waktu dua bulan itu, sebagai kepala sekolah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Beres diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Dan untuk pemalsuannya Pasal 9 UU No 20 tahun 2001, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Beres, yakni Wayan Suniata mengatakan, kliennya diperiksa mulai pukul 09.00 Wita-11.00 Wita. Diakui Beres cukup siap untuk ditahan sehingga telah menyiapkan koper yang berisi pakaian dan lainnya.

Sebelumnya, Kejari Cabang Nusa Penida, Klungkung, menetapkan Kepala SMAN Satu Atap (Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 4 ruang kelas di SMAN 1 Satap 2017. Pembangunan 4 ruang kelas itu dianggarkan dari pusat lewat Dana Alokasi Khsusus (DAK) sebesar Rp 860 juta, dilakukan secara swakelola.

Proyek itu seharusnya sudah kelar 27 Desember 2017, namun 4 ruang kelas tersebut hanya berdiri berupa rangka bangunan, tanpa dinding, lantai belum dirabat, dan hanya perkerjaan pondasi. Selain itu Kasek Beres juga diduga memalsukan tanda tangan ketua panitia dan bendahara saat pencairan dana tersebut.

Oleh karena itu kejaksaan menetapkan penanggungjawab proyek yang notabene Kepala SMAN Satap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka sejak 12 November 2018. *wan

Komentar