nusabali

Pria Perkosa Anak di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-pria-perkosa-anak-di-bawah-umur

Ancam Sebarkan Foto Bugilnya

YOGYAKARTA, NusaBali
AN, warga Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi. Sebab, pria berusia 23 tahun itu diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan AN (16) warga Magelang, Jawa Tengah, di media sosial Facebook.

"Setelah berkomunikasi cukup intens keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA)," ujar Danang, dalam jumpa pers, Senin (29/4) seperti dilansir kompas.

Danang menuturkan, saat itu pelaku meminta untuk video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian. Saat korban tanpa busana, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut.

Hal itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban. Selang beberapa hari, pelaku mengajak bertemu korban. Setelah bertemu, korban diboncengkan menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Di rumah ini pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam kalau tidak mau menuruti keinginanya, foto bugil itu akan disebarkan," ujar Danang.

Tak hanya sekali, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan. Korban kembali diancam akan disebarkan foto tanpa busananya jika tidak menuruti.

Korban pun kembali menuruti karena takut dengan ancaman pelaku. Akhirnya, korban yang merasa tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan pelaku, memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngaglik. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Magelang, Jawa Tengah.

"Tersangka kami tangkap pada 27 April 2019 di Magelang," ujar dia. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. *

Komentar