nusabali

Pembangunan Depo Arsip di Tabanan Gabeng

  • www.nusabali.com-pembangunan-depo-arsip-di-tabanan-gabeng

Pembangunan Gedung Depo Arsip di Kabupaten Tabanan masih gabeng alias tak jelas. Padahal Detail Engineering Design (DED) untuk proyek ini sudah rampung.

TABANAN, NusaBali

Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan pun berharap bisa segera memiliki Gedung Depo Arsip. Sebab fungsinya sangat vital untuk menyimpan arsip statis (permanen). Arsip merupakan alat untuk memperkuat bukti saat daerah mengalami kasus-kasus tertentu. Lahan untuk membangun Gedung Depo Arsip di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, sudah dicek oleh Dinas PUPR Tabanan. Bahkan DED tersebut telah rampung tahun 2017. Fungsi Depo Arsip tidak hanya difungsikan untuk menyimpan arsip. Depo ini juga sebagai salah satu indikator penilaian audit sarana dan prasarana. Lebih-lebih kini Pemkab Tabanan masih memperoleh nilai audit nol karena tidak memiliki gedung arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabanan I Wayan Kotio menjelaskan memang hingga kini pembangunan Depo Arsip tersebut belum ada kepastian akan akan dimulai. Hanya saja dia memaklumkan mengingat anggaran untuk proyek ini terbatas. Selain   itu, pembangunan gedung ini belum menjadi skala prioritas. "Ya belum terealisasi, meskipun DED sudah rampung tahun 2017," ujarnya, Jumat (26/4).

Tak hanya itu, diakui Kotio, lahan pembangunan Depo Arsip di wilayah Desa Delod Peken merupakan aset milik Provinsi Bali. Lahan ini sudah pernah dicek oleh Dinas PUPR Tabanan. "Tempat yang rencananya dijadikan Depo Arsip adalah RPH (Rumah Pemotongan Hewan),  sudah dicek sama PUPR," tegasnya.

Menurut Kotio, arsip saat ini masih dipandang sebelah mata. Padahal arsip tersebut adalah bukti penguat jika terjadi persoalan di kemudian hari. Saat ini arsip statis dan dinamis di masing-masing OPD Tabanan masih menjadi tanggung jawab instansi terkait. Sebenarnya untuk arsip statis dikumpulkan jadi satu di Depo Arsip yang dikoordinatori oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip. "Nah karena belum memiliki depo, arsip statis masih ada di OPD masing-masing. Jika ditarik ke Dinas Perpustakaan tidak memiliki  tempat," jelasnya.

Bahkan untuk memiliki Depo Arsip sudah diatur di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasana. Seperti yang disebutkan ayat 3 bahwa lembaga kerasipan daerah harus memiliki depo arsip. Hanya saja penerapan Perda tersebut memang belum maksimal. "Artinya keinginan kami tidak mengada-ada. Tidak adanya Depo Arsip, menjadikan program lain tidak bisa jalan. Intinya kami berharap segera memiliki depo ini," terang Kotio.

Dihubungi terpisah, Kabid Bangunan dan Gedung PUPR Tabanan Kadek Faridatini Sueca mengatakan tahun 2019 Depo Arsip, belum bisa direalisasikan. "Di PUPR belum ada tahun ini," ujarnya.

Disinggung belum terealisasinya depo arsip karena terkendala anggaran, Faridatini mengatakan kurang tahu karena yang bisa menjawab adalah TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Bapelitbang. "Saya kurang tahu itu, yang berhak jawab adalah TAPD atau Bapelitbang," katanya.*des

Komentar