nusabali

Pengacara Togar Diperiksa Polda Bali

  • www.nusabali.com-pengacara-togar-diperiksa-polda-bali

Dari hasil pemeriksaan, Togar diduga mendapat aliran dana dalam bentuk pembelian kantor di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Sanur, seharga Rp 5 miliar dan dana untuk renovasi bangunan Rp 300 juta.

Diduga Terima Aliran Dana Sudikerta


DENPASAR, NusaBali
Togar Situmorang yang merupakan eks pengacara dari I Ketut Sudikerta dalam perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar  Rp 150 miliar diperiksa oleh Dit Reskrimsus, Subdit V, Polda Bali, pada Jumat (26/4). Pemeriksaan terhadap Togar ini untuk dimintai klarifikasi terkait aliran dana hasil penipuan dan penggelapan oleh tersangka Sudikerta.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi kemarin sore membenarkan pemeriksaan terhadap Togar. Pemeriksaan terhadap Togar ini, kata dia, berdasarkan perkembangan penyelidikan kasus tersangka Sudikerta. Dimana diduga ada aliran dana untuk advokat yang kerap dijuluki panglima hukum tersebut.

Kombes Yuliar memaparkan, PT Maspion Group memberikan uang pembelian tanah (yang kini diperkarakan) kepada Sudikerta sebanyak kurang lebih Rp 150 miliar. Oleh Sudikerta, uang itu dialirkan kepada sejumlah orang. Salah satu yang terindikasi mendapat aliran dana itu adalah Togar Situmorang.

“Tadi, Togar diperiksa dari pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita. Pemeriksaan terhadap Togar ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sudikerta. Dimana dana dari PT Maspion itu oleh Sudikerta dialirkan kepada sejumlah orang. Salah satunya terindikasi adalah Togar. Oleh karena itu pihak kami dari Dit Reskrimsus Polda Bali meminta konfirmasi dari Togar,” kata Kombes Yuliar.

Lebih lanjut Kombes Yuliar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kemarin, Togar mendapat aliran dana itu dalam bentuk pembelian kantor yang beralamat di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan. Bangunan lantai II itu seharga Rp 5 miliar. Tak hanya dana untuk membeli bangunan, tetapi juga dana untuk renovasi bangunan tersebut yang jumlahnya sebanyak Rp 300 juta.

Karena ini merupakan bangunan hasil dari aliran dana yang kini menjadi masalah, maka bangunan yang digunakan oleh pengacara Togar ini direncanakan akan disita. “Kami rencanakan minggu depan menyita bangunan yang berada di Jalan Bypass, Sanur. Tapi saya tegaskan pemeriksaan terhadap Togar ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya pemeriksaan ini sifatnya konfirmasi. Ternyata memang diakui oleh Togar, makanya minggu depan kami sita bangunan itu,” beber Kombes Yuliar.

Apakah akan ada pihak lain yang akan dimintai klarifikasi ? Kombes Yuliar mengatakan tak menutup kemungkinan ada pihak lain lagi untuk dimintai klarifikasi. Intinya, kata dia, tergantung pengembangan terhadap perkara ini. “Jika nanti dalam pengembangannya ada pihak lain yang perlu dimintai klarifikasinya maka akan dimintai klarifikasinya,” tandasnya.

Togar Situmorang kemarin datang ke Dit Reskrimsus Polda Bali didampingi sejumlah kawan lawyer-nya. Togar tiba di kantor Dit Reskrimsus Polda Bali sekitar pukul 09.00 Wita. Meski hanya diperiksa untuk dimintai klarifkasi oleh penyidik, namun Togar enggan berkomentar. Saat awak media yang menunggunya meminta waktunya untuk diwawancara, Togar memilih untuk pergi meninggalkan para wartawan tanpa kata.*pol

Komentar