nusabali

Kakek 79 Tahun Protes Harus Nyoblos Presiden 2 Kali

  • www.nusabali.com-kakek-79-tahun-protes-harus-nyoblos-presiden-2-kali

Seorang kakek, Omalor, 79, protes karena harus mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

DENPASAR, NusaBali

Omalor mengaku kesal karena sudah tua dan harus datang dua kali untuk mencoblos presiden yang sama.

"Saya kemarin (17 April, red) sudah milih presiden yang sama, lima orang, presiden, DPD RI, DPR RI sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Hari ini saya ulang lagi pilih presiden, presiden berapa orang, calonnya cuma dua," kata Omalor di TPS 05 Dauh Puri, Denpasar, Kamis (25/4), seperti dilansir detikcom.

Omalor pun menyesalkan alasan pemilihan ulang ini tak dicantumkan di surat undangan C6 ulang. Dia kesal karena karena kesalahan satu orang, dia harus datang lagi untuk menyalurkan hak suaranya. "Saya presiden dua kali milih ini saya bertanya kalau ada kesalahan teknis di surat panggilan dilampirkan karena kesalahan teknis. Jangan karena satu orang ngamuk di sini semua rakyat kecil dilibatkan yang sudah milih, kecuali saya golput. Saya milih, saya rakyat yang bertanggung jawab, saya rakyat yang ikut menjaga NKRI harga mati," tegasnya.
 
Dia berharap alasan pemilihan ulang ini juga dimasukkan dalam surat pemberitahuan untuk memilih ulang. Omalor meminta agar para petugas bisa lebih teliti lagi. "Nggak ada, undangan datang ikut coblos datang ke TPS 05 nggak ada embel-embel ini karena kesalahan, atau banjir di sini, force majeur barangkali. Kalau ada kesalahan dilampirkan ini, ni, ni. Jangan satu dua orang punya mau (kemudian) kita sekian banyak rakyat jadi korban waktu," sesalnya. "Saya datang ke sini rakyat. Kalau sekarang ada yang ngamuk lagi, kita pilih lagi kan lucu. Tanggal 17 ke 25 (April) seminggu hanya TPS 05 Dauh Puri Denbar Provinsi Bali," sambung anggota Komisioner KPU Denpasar angkatan pertama itu.

Salah satu tokoh Flobamora Bali ini pun mengusulkan agar setiap petugas KPPS dijelaskan mengenai pelanggaran undang-undang terkait Pemilu. Tak hanya itu, jika perlu penjelasan itu dicetak di kertas dan dijadikan pegangan masing-masing petugas. "KPPS jangan dikasih teori dikasih tulisan kalau ada ini undang-undangnya nomor sekian ditaruh sekian biar dia baca. Kasihan dia, sudah mau jadi KPPS, kalau nggak mau (misalnya bilang) saya mau jadi pemilih aja, mau cari siapa (yang mau jadi KPPS)?" tanyanya.

Terpisah, Komisioner KPU Denpasar I Made Windia mengatakan penyelenggaraan PSU ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Sebab, ada kesalahan dari oknum KPPS TPS 05 Dauh Puri, Denpasar Barat, saat pencoblosan 17 April lalu. "Tanggal 25 April 2019 ini dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 Dauh Puri, sebelumnya karena ada satu orang pemilih yang e-KTPnya di luar Provinsi Bali sudah melakukan pencoblosan yaitu surat suara pasangan capres dan cawapres. Dan direkomendasikanlah pengawas TPS untuk melaksanakan PSU," kata Made ditemui di lokasi yang sama.

Untuk PSU, kemarin, juga masih dijaga oleh 7 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas ketertiban. Dengan jumlah pemilih total 210 pemilih. *

Komentar