nusabali

PPDB SMPN Dilakukan Secara Online

  • www.nusabali.com-ppdb-smpn-dilakukan-secara-online

PPDB SMP negeri tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Badung selain dilakukan secara online, juga menggunakan sistem zonasi.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung menerapkan sistem online pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) pada tahun ajaran 2019/2020. Namun, pola yang baru diterapkan ini khusus untuk jenjang pendidikan sekolah menengan pertama (SMP) negeri.

PPDB dengan sistem online ini mengacu pada Pemendikbud 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Aturan tersebut diteken pada 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kepala Disdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, mengatakan pada PPDB kali ini selain menggunakan sistem online, juga menggunakan sistem zonasi. “Paling sedikit 90 persen zonasi termasuk untuk siswa miskin dan disabilitas, 5 persen dari jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orangtua,” kata Astika saat memberikan keterangan pers di Press Room Pemkab Badung, Kamis (25/4).

Lantaran PPDB dilakukan secara online, Astika mengimbau para calon siswa secepat mungkin mendaftarkan diri. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin kuotanya sudah penuh. “Sekarang dibutuhkan kecepatan dalam mendaftar. Jika saat mendaftar sudah penuh, maka dipastikan calon siswa gugur. Artinya, calon siswa harus mencari sekolah lain. Jangan karena dekat dengan sekolah beranggapan pasti diterima. Tidak, karena sudah sistem online,” tegasnya.

Nah, bagi yang belum lulus PPDB sesuai dengan yang diinginkan, pemerintah akan memberikan alternatif. Yakni, calon siswa akan diarahkan ke sekolah yang calon peserta didiknya masih kurang. “Misalnya, mau sekolah di Kuta Utara tapi sudah penuh, maka diarahkan ke sekolah lain yang masih kurang,” ucap Astika.

Perlu juga diperhatikan, calon siswa yang mendaftar di sekolah negeri juga wajib mengantongi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan Pemkab Badung. Kalaupun tidak mengantongi KK Badung, harus mengantongi keterangan berdomisili di zona tersebut paling lambat enam bulan.

Berdasarkan catatan Disdikpora, SMP negeri di Badung berjumlah 28 sekolah. Sedangkan SMP swasta ada 48 sekolah. Untuk satu sekolah maksimal ada 11 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 32 siswa setiap rombel. Dengan perhitungan tersebut, maka jumlah penerimaan murid keseluruhan sebanyak 7.328 siswa untuk SMP negeri dengan total 229 rombel.

Rencana PPDB secara online baru akan dibuka serentak sekitar Juni 2019 mendatang. Namun mengenai tanggal pembukaan PPDB, Disdikpora belum menentukan secara pasti.

Bagi para calon siswa yang tidak diterima di SMP negeri, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu menyatakan akan memberikan fasilitas kepada sekolah swasta, yakni berupa bantuan dana hibah. Dana tersebut untuk pembelian seragam pada peserta didik baru layaknya murid yang sekolah di negeri. “Sekolah swasta akan diberikan dana hibah untuk seragam senilai Rp 16 miliar untuk siswa kelas VII,” ungkap Astika. *asa

Komentar